PMI Diberangkatkan Diduga Ilegal, Minta Dipulangkan Harus Tebus Puluhan Juta

Korban
Korban

KARAWANG-Susadi (34), warga Kampung Dusun Baros, Desa Pancakarya, Kecamatan Tempuran, mengadukan permasalahan istrinya, Siti Hoeriyah (33), yang diduga diberangkatkan ke Arab Saudi secara ilegal oleh sponsor bernama Mila ke salah satu PT di Jakarta, Minggu (29/1/2023), kepada Garda Buruh Migran Indonesia (BMI).

Menurut Susadi, setelah keberangkatannya, Siti hingga saat ini tak kunjung mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, dia pun hanya tinggal ditempat penampungan.

Bacaan Lainnya

Nasib malang masih berlanjut, belakangan ini kondisi kesehatan Siti malah sering sakit-sakitan tanpa diobati oleh pihak penampungan, makanan pun sulit didapatkan, bahkan kadang Siti dipindah dari penampungan ke penampungan lain.

Untuk berkomunikasi dengan keluarga pun sulit, karena alat komunikasi yang dibawa Siti disita oleh pihak penampungan.

Masih menurut Susadi, perlakuan kasar dari petugas penampungan pun kerap kali diterima oleh istrinya. Hal tersebut disampaikan oleh istrinya melalui bukti voice note Whatsapp’

“Itu pun alat komunikasi yang Siti pinjam secara sembunyi dari teman di penampungan, untuk sekedar dapat menghubungi saya demi memberikan kabar keadaannya di sana bahwa dirinya mengaku ingin segera dipulangkan,” ujar Susadi.

Susadi mengaku bahwa beberapa waktu yang lalu sudah mendatangi pihak sponsor hingga perusahaan. Namun ada pengakuan mengejutkan, dirinya malah dimintai uang tebusan sebesar Rp27 juta oleh pihak pemroses tersebut untuk yang disebut ‘tebusan’ agar istrinya bisa dipulangkan ke Indonesia.

“Saya sudah ke sponsor, terus ke PT, disana saya dimintain uang Rp27 juta, katanya buat tebusan agar istri saya dipulangkan, uang segitu banyak darimana coba? saya juga baru tahu kalau ternyata istri saya itu proses pemberangkatannya diduga ilegal,” terangnya.

Lebih lanjut, Susadi juga memberikan keterangan yang mengejutkan, kabar terakhir yang ia dapatkan dari sponsor itu selalu dan selalu tentang tebusan, seolah-olah ini seperti kasus kejahatan penculikan, seraya dirinya menunjukan bukti voice note Whatsapp dari mila.

“Halo Kang, punten, eta kumaha pamajikan teh arek ditebus apa moal? (Halo Kang, maaf itu istrinya bagaimana mau ditebus atau tidak?)” tutur Mila dalam voice note Whatsappnya.

Berharap istrinya dapat segera dipulangkan, didampingi Kepala Desa Pancakarya, Susadi menguasakan dan menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini diurus dan mendapatkan pendampingan advokasi dari Garda BMI Kabupaten Karawang melalui surat kuasa yang ditandatangani pada Minggu (29/1/2023).

Terkait laporan tersebut, Kadivkominfo Garda BMI Karawang, Nunu Nugraha, membenarkan bahwa Susadi telah melapor dan menguasakan permasalahannya ke Garda BMI Karawang, bahkan dirinya langsung yang menerima kuasanya.

“Ya, Saudara Susadi telah melapor dan menguasakan sepenuhnya, baik itu pendampingan maupun pengadvokasiannya kepada Garda BMI Karawang secara tertulis dalam Surat Kuasa resmi bermaterai pada tanggal 29 Januari 2023, dan didampingi langsung oleh Kadesnya. Langkah selanjutnya kita akan berkoordinasi dan memediasi terkait permasalahannya, kami juga akan berkomunikasi dengan pihak PT, karena ada dua nama PT yang muncul berdasarkan keterangan pihak yang menguasakan dan itu nanti akan kita investigasi dulu agar tak salah langkah,” ungkapnya.

“Bilaperlu, nanti kita layangkan somasi, karena pihak sponsor ini enggak kooperatif saat dikonfirmasi, apalagi jelas diduga banyak pelanggaran hukum dalam kasus ini dan terkait ini sudah saya koordinasikan dengan tim advokasi Garda BMI,” tambahnya.

Harapan untuk tuntasnya permasalahan tersebut pun dilontarkan oleh Asep Sugianto selaku Kades Pancakarya yang turut serta mendampingi Susadi dalam pelaporannya.

“Saya berharap Garda BMI bisa membantu menyelesaikan perkara ini, apalagi ini berkaitan dengan warga saya selaku korban. Sebelumnya saya sudah berkoordinasi dengan dinas terkait, namun belum ada hasil,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sejak Tahun 2015, Berdasar Kepnaker 260 tahun 2015 tertuang pelarangan penempatan TKI Unformal/Perseorangan ke 19 Negara Timur Tengah.

Berdasar hal tersebut, diharapkan bisa menjadi acuan bagi PMI (Pekerja Migran Indonesia) untuk memikirkan kembali niatnya jika ingin bekerja ke Luar Negeri, khususnya untuk sektor Pekerja Rumah Tangga. (red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *