Polemik Penamaan Jembatan Ledeng : Camat Bungkam, Setakar Angkat Bicara

Jembatan Ledeng di Kampung Tegalkoneng, Kelurahan Mekarjati.
Jembatan Ledeng di Kampung Tegalkoneng, Kelurahan Mekarjati.

KARAWANG-Penamaan jembatan yang berlokasi di Kampung Tegalkoneng, Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, yang dana pembangunannya bersumber dari APBD Karawang dengan dinamai Jembatan Ledeng timbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat.

Camat Karawang Barat, Lasminingrum, ketika dimintai tanggapannya soal polemik jembatan tersebut memilih bungkam.

Bacaan Lainnya

Terpisah, Ketua Serikat Tani Karawang, Deden Sopyan, angkat bicara.

Menurut Deden, beberapa daerah di Indonesia terkait pemberian nama untuk fasilitas umum bisa saja terjadi atas usul perseorangan, kelompok, organisasi atau inisiatif Pemda sendiri.

Baca juga : Jembatan Ledeng Tuai Kritik

“Mungkin pedomannya, permohonan itu diajukan secara tertulis ditujukan kepada pemerintah daerah, selanjutnya usulan tersebut menjadi pertimbangan nama fasilitas umum tersebut,” ujarnya.

“Contoh, Keputusan Gubernur nomor 28 tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan, Tanah dan Bangunan Umum di DKI Jakarta,” timpalnya.

Deden menyarankan, sebaiknya dibentuk kepanitiaan di tingkat kelurahan untuk mengakomodir usulan nama jembatan. Setelah itu pantia menyampaikan ke Camat dan ke Bupati.

“Biarlah pemerintah daerah yang memutuskan penamaan jembatan tersebut, karena anggaran tersebut bersumber dari APBD yang tiada lain merupakan pajak dari masyrakat. Biasanya penamaan fasilitas umum menggunakan nama-nama orang yang memiliki catatan sejarah seperti tokoh lokal maupun nasional,” tutupnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar