KARAWANG-Polisi Resort (Polres) Karawang lakukan rekonstruksi pembunuhan berencana bos rumah makan padang, KA, di lokasi GOR Panatayuda, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Dari hasil tersebut ada 18 reka adegan yang ditampilkan oleh tersangka.
“Total dari Rekontruksi semuanya ada 18 adegan yang kita laksanakan di empat tempat” ucap Waka Polres Karawang, Kompol Ahmad Faisal Pasaribu, Kamis (18/11/2021).
Menurut Waka Polres, hal tersebut dilakukan untuk mengecek kesesuaian dari keterangan pelaku dan saksi yang sebelumnya sudah dimintai keterangan.
Sebanyak 18 adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan itu digelar di empat tempat kejadian perkara, mulai dari rumah korban, di jalan raya, di GOR Karawang dan di depan KFC Mal Ramayana.
Kasus pembunuhan yang menghebohkan warga Karawang itu terjadi pada Rabu (27/10/2021).
Baca juga : Terungkap, Pembunuhan Sadis di GOR Panatayudha Didalangi Istri Korban
Dalam kasus itu, polisi mengungkap otak pembunuhan bos rumah makan padang itu dilakukan oleh istrinya sendiri berinisial NW.
Lokasi rumah tersangka Herdi Sawaludi
Adegan 1 : tersangka NW meminta tolong/ menyuruh tersangka HS dan Tersangka AM alias Otong untuk melakukan pembunuhan terhadap korban KA.
Lokasi rumah kontrakan tersangka Rian alias Aji
Adegan 2 : tersangka HS bersama-sama tersangka BH alias Bucek, tersangka R alias Aji, tersangka MH alias lana, tersangka HS alias moni dan tersangka A alias bodong, merencanakan pembunuhan dengan modus seolah olah di begal di rumah kontrakan R alias Aji.
Adegan 3 : tersangka HS bersama sama dengan BH, Aji, lana, Moni (belum tertangkap) dan bodong (belum tertangkap) melakukan persiapan eksekusi.
Adegan 4 : tersangka HS menyerahkan sajam (golok dan badik) kepada tersangka Aji dan Moni.
Kemudian lokasi GOR Panatayuda Karawang.
Adegan 5 : tersangka Otong melakukan pemantauan terhadap korban di Alfamart sebrang GOR Panatayuda karawang.
Adegan 6 : tersangka HS bersama Bucek, Aji, Lana, Moni dan Bodong tiba di seberang Alfamart GOR Panatayuda karawang bertemu dengan Otong.
Adegan 7 : tersangka Otong menunjukan posisi korban kepada tersangka yang lain.
Adegan 8 : korban KA pergi dari warkop ke kedai menggunakan sepeda motornya.
Adegan 9 : para tersangka persiapan menaiki sepeda motornya masing-masing mengikuti korban KA.
Adegan 10 : para tersangka mengikuti korban dari belakang
Lokasi Gang Rumah Korban
Adegan 11 : tersangka Moni yang membonceng Otong mengacung-ngacungkan golok kepada korban.
Adegan 12 : tersangka Moni membacokan golok kebagian kepala korban.
Adegan 13 : korban KA menangkis bacokan moni dengan tangan kanannya.
Adegan 14 : korban terjatuh dari sepeda motornya akibat di bacok.
Adegan 15 : tersangka Aji menusuk perut dan dada korban KA dengan badik.
Adegan 16 : para tersangka meninggalkan lokasi.
Adegan 17 : saksi RP (anak korban) mendatangi korban KA sesaat setelah kejadian.
Lokasi KFC mall ramayana Karawang.
Adegan 18 : Tersangka NW Melakukan pertemuan dengan tersangka Otong dan HS di KFC Mal Ramayana Karawang untuk menyerahkan uang sebesar Rp10.000.000. (iki/red).
4.5
4.5