Polres Karawang Bekuk Empat Pelaku Curat Dalam Sepekan, Begini Kronologisnya

Para pelaku curat dibekuk Polres Karawang.
Para pelaku curat dibekuk Polres Karawang.

KARAWANG-Polres Karawang Polda Jabar menggelar operasi penyakit masyarakat (Ops Pekat) Lodaya 2022 di wilayah Kabupaten Karawang.

Operasi tersebut dilaksanakan dalam rangka memberantas penyakit masyarakat dengan sasaran premanisme, curas, curat, curanmor, handak, senpi, sajam, obat-obatan terlarang, miras di wilayah hukum Polres Karawang Polda Jabar.

Bacaan Lainnya

Hasilnya, dalam sepekan Polres Karawang berhasil mengamankan empat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dengan satu tersangka sekaligus memiliki menyimpan obat obatan terlarang. Mereka melakukan aksinya dilokasi dan wilayah yang berbeda.

Keberhasilan Ops Pekat ini berkat informasi yang didapat dari masyarakat maupun media sosial sehingga tim bergerak cepat dan para pelaku dapat ditangkap.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim AKP Arief Bastomy mengungkapkan, keempat pelaku curat berinisial DR , AF, SA, dan TW.

Lebih jauh diungkapkan bahwa pelaku DR ditangkap pada Rabu (7/12/2022) pukul 10.00 WIB oleh Sat Reskrim Polres Karawang. Pelaku melakukan tindak pidana curat R2 yang terjadi pada Selasa (15/11/2022) sekitar pukul 06.30 WIB di Kontrakan Kampung Krajan RT 03/01, Desa Jomin timur.

Baca juga : Polres Karawang Ungkap Peredaran Narkoba dan Obat Keras Tertentu

“Sepeda Motor yang digasak pelaku Honda Achim21B04 AT milik Rizky Aditya yang tengah diparkir dihalaman kontrakan. Diketahui setelah melihat CCTV bahwa pelaku yang mengambil sepeda motor milik pelapor sebanyak 2 (dua) orang, sementara rekan pelaku JN saat ini masih diburu oleh Tim Resmob Polres Karawang,” kata Arief.

Arief mengatakan, pelaku ditangkap dengan barang bukti 1 gagang kunci T, 2 mata kunci T, Kunci magnet, 1 tas slempang warna hitam, 1 sepeda motor Honda Beat warna putih merah tanpa nopol, 1 sepeda motor Honda Scoopy warna krem tanpa nopol, rekaman CCTV kontrakan tkp.

“Para pelaku ini mengambil sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci T,” bebernya.

Selanjutnya pelaku AF dan SA diamankan pada Selasa (13/12/2022) pukul 09.15 WIB. Pelaku melakukan pcurat kendaran R2 milik Korban Khorul anam.

Kepada petugas pelaku mengaku melakukan curat di wilayah Kabupaten Karawang dengan cara merusak kunci kontak motor yang dicuri. Mereka beraksi dalam kurun waktu pukul 02.00 WIB s/d 05.00 WIB, ketika diamankan pelaku berada di Dusun Kendaljaya Barat.

“Selain pelaku, kami juga amankan 1 unit sepeda motor honda Beat warna putih, 1 unit sepada motor Honda Beat Street hitam, 1 buah mata kunci, 1 lembar STNK dan 1 buah kunci kontak,” jelas Kasat.

Lanjut Kasat, timnya juga melakukan penangkapan pelaku curat R2 berinisial TW yang kedapatan juga memiliki dan menyimpan obat-obatan terlarang jenis Alphzolam 1 dan jenis Deazepham.

“Pelaku TW melakukan aksinya pada Sabtu (10/12/2022) sekira pukul 01.30 WIB, dengan tkp di halaman kontrakan Dusun Kalikalapa RT09/04, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur,” ungkap Kasat.

“Pelaku mendorong motor hasil curian dan akan membeli bensin di tempat penjualan bensin eceran, langsung dilakukan penangkapan sehubungan korban memberitahukan kepada kami bahwa sepeda motor honda treilnya CRF hilang dalam keadaan habis bensin, sehingga piket Reskrim melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian,” sambungnya.

Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor treil merk Honda CRF warna hitam merah. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dan dilakukan pengeledahan diketemukan obat-obatan terlarang yang disimpan di dalam tas milik Pelaku.

“Dari tersangka kita amankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Treil merk Honda CRF No.Pol T-2359-RJ, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih No.Pol T-3913-D sekaligus barang bukti obat obatan berupa Alphazolam sebannyak 42 lembar @ 10 butir dan Neazepham 500 butir warna putih,” ungkapnya kembali.

Arief menambahkan, para tersangka tersebut ditangkap dengan berbekal informasi dari masyarakat maupun cctv, berbekal ciri ciri pelaku tim dapat meringkus para pelaku. Masyarakat diimbau agar lebih waspada lagi khususnya dalam memarkirkan kendaraannya.

“Laporkan bilamana menemukan hal yang mencurigakan ataupun yang berpotensi mengganggu kamtibmas kepada kami, melalui layanan Lapor Pak Kapolres maupun Lapor Pak Kapolsek. Waspada! karena tindak kejahatan dapat terjadi dimanapun dan kepada siapapun,” tutupnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar