PT FCC Indonesia Bikin Gaduh, Ini Rekomendasi DPRD Karawang

DPRD Karawang gelar RDP terkait PT FCC Indonesia.

KARAWANG-Buntut pernyataan knum Manajer HRD PT FCC Indonesia, Oktav. yang membuat kegaduhan dan keresahan, lantaran diduga mendeskreditkan Orang Karawang, hingga melakukan rekruitmen karyawan dari luar daerah, menjadi pembahasan serius di DPRD Kabupaten Karawang.

Usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Ketua DRPD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin langsung merekomendasikan hasil pertemuan tersebut, bahwa pihak perusahaan harus segera memecat Oknum Manajer HRD PT FCC Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Kami mendorong PT FCC memberikan sanksi PHK kepada Oknum HRD yang berstatement tidak baik mengenai Masyarakat Karawang,” tegas HES, sapaan akrabnya, usai memimpin RDP, Jumat (25/7/2025).

HES mengungkapkan, pihaknya juga mendorong kehadiran Dirut (Sancho) PT FCC Indonesia secara langsung, mengikuti rapat yang akan kembali digelar, menyelesaikan masalah rekrutmen serta dugaan melecehkan sebutan terhadap Warga Karawang.

“Terkait rekruitmen sudah jelas, serta porsi 60 persen bagi warga lokal, ini merupakan tindak lanjut daripada Perda Nomor 1 Tahun 2011, bahkan apabila terdapat pelanggaran maka akan diberikan sanksi,” ujarnya.

Disampaikan HES, PT FCC Indonesia wajib mematuhi Perda Nomor 1 Tahun 2011 Kabupaten Karawang. Serta mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta prinsip keadilan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dan ketentuan Perda No 1 Tahun 2011.

Maka dengan demikian, PT FCC harus melakukan proses rekrutmen tenaga kerja yang transparan, akuntabel, bebas dari praktik suap dan percaloan, serta memprihatikan warga lokal sesuai kompetensi. Penegakan sanksi terhadap praktik perekrutan yang melanggar norma hukum ketenagakerjaan, termasuk evaluasi terhadap pihak manajemen internal yang diduga melanggar etika profesional.

“PT FCC harus melakukan evaluasi secara menyeluruh. Apabila tidak ada tindak lanjut konkrit dari PT FCC, maka DPRD akan mengkaji penggunaan instrumen pengawasan dan rekomendasi administratif maupun hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, pernyataan Oktav yang menyebutkan bahwa adanya ‘celotehan’ internal HRD PT FCC Indonesia yang mengatakan orang Karawang susah diajarin  dan enggak pintar-pintar dianggp mendekreditkan warga Karawang sehingga berimbas menyulut emosi dan kemarahan publik Karawang.

LBH GABBAR secara resmi melaporkan Oktav Ardiasyah, Manager HRD/GA PT FCC Indonesia, ke Polres Karawang atas dugaan ujaran kebencian terhadap warga Karawang.

Laporan tersebut teregistrasi dalam dokumen resmi kepolisian dengan nomor LAPDU/682/VII/2025/Reskrim dan diterima pada Kamis, 24 Juli 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam laporan itu, pelapor menyebutkan bahwa Oktav Ardiasyah menyampaikan pernyataan bernada merendahkan saat menghadiri kegiatan rekrutmen tenaga kerja di BKK SMKN 12 Bandung pada Rabu, 23 Juli 2025.

Menyadari kemarahan orang Karawang, Oktav lalu meminta maaf kepada publik Karawang dalam konferensi persnya di kafe Lapak Ngopi pada Kamis (24/7/2025) sore.(red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *