Raup Suara Tembus 50 Ribu Lebih, Dea Peluang Kuat Lolos Jadi Aleg Provinsi Jabar

Dea
KARAWANG-Hingga Rabu (21/2/2024) sekitar pukul 12.32 WIB, hasil quick count Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil 10 (Karawang-Purwakarta) dari Partai Gerindra, Dea Eka Rizaldi SH, meraih 50.120 suara.

Dengan hasil suara sebesar itu, Dea berpeluang kuat lolos jadi anggota legislatif DPRD Provinsi Jawa Barat.

Sekretaris Dea Center, Drs. H. Nana Taruna MM merilis, perolehan suara ini berdasarkan hasil perhitungan formulir C1 yang masuk ke Dea Center. Quick count dilakukan setelah satu hari pencoblosan, tepatnya pada 15 Februari 2024.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan H. Nana, perolehan suara terbanyak Dea Eka Rizaldi berada di Kabupaten Karawang, tepatnya di Kecamatan Klari 14.578 suara dari 485 TPS, Rawamerta 6.820 suara dari 157 TPS, dan Kutawaluya 2.753 suara dari 185 TPS.

Perolehan suara Dea Eka Rizaldi ini berdasarkan input C1 6.519 TPS dari 6.890 TPS di Kabupaten Karawang, serta masih ada sekitar 3.500 TPS yang belum terinput. Sementara suara dari Kabupaten Purwakarta baru terinput 879 suara.

“Tentunya, quick count ini dilakukan untuk mengukur tingkat dan potensi kemenangan Dea Eka Rizaldi. Karena kalau melihat Sirekap real count KPU, perolehan suaranya masih fluktuatif,” kata Nana, Rabu (21/2/2024).

“Terkadang cenderung naik, bahkan terkadang cenderung turun. Contoh, hari selasa kemarin perolehan suara Dea Eka Rizaldi di Sirekap KPU mencapai 10 ribu suara. Tetapi hari ini malah turun menjadi 7 ribu,” sambungnya.

Ditambahkan H. Nana, quick count Dea Center masih akan terus berlangsung, sampai dengan input jumlah TPS mencapai 100 persen. Pihaknya optimis jika Dea Eka Rizaldi dapat meraih suara signifikan di Dapil Jabar 10.

“Meski sebagai newcomer di Partai Gerindra, tetapi Dea Eka Rizaldi akan membuktikan sebagai salah satu caleg yang berhak dan layak duduk di kursi DPRD Provinsi Jawa Barat,” katanya.

“Dan quick count ini juga kami lakukan untuk mengantisipasi potensi kecurangan-kecurangan yang akan terjadi. Pemilu ini pesta rakyat, maka rakyat-lah yang berhak menentukan siapa wakil rakyat mereka. Jangan sampai suara rakyat dikalahkan oleh human error atau machine error Sirekap KPU,” tutupnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *