KARAWANG-Tahun 2021, Pemkab Karawang mendapat bantan dana hibah dari Kementerian Koordintor Bidang Kemaritiman dan Investasi bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp24 miliar untuk pembangunan empat tempat pembuangan sampah terpadu (TPST).
Dilansir dari detik.com, pembuatan empat titik TPST itu ada di Desa Cirejag, Kecamatan Jatisari, dengan kapasitas pengelolaan sampah 5 ton/hari dengan anggaran Rp4,7 miliar.
Kemudian di Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, kapasitas 5 ton/hari dengan anggaran Rp 4,7 miliar.
Baca juga : Praktisi Hukum : Pembangunan TPST Jangan Berbenturan Dengan Perda LP2B
Selanjutnya di Desa Jayamakmur, Kecamatan Jayakerta dengan kapasitas pengelolaanya 50 ton/hari dengan anggaran Rp13 miliar.
Terakhir di Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, dengan kapasitas 5 ton/hari.
Untuk tiga TPST, pembangunannya sudah berjalan hampir satu tahun lebih, namun hingga kini bangunan tersebut belum selesai dan terancam mangkrak.
Baca juga : Setakar Karawang Tolak TPST, Ini Alasannya
Sementara untuk TPST di Karangpawitan sampai saat ini belum dibangun sama sekali.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup adn Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan, membenarkan ketiga TPST yang sedang dibangun sejak 2021 belum selesai hingga kini karena pemborongnya kehabisan modal.
“Iya masih belum selesai, pemborongnya kurang modal,” ujarnya kepada delik.co.id, Rabu (9/11/2022).
Menurut Wawan, pihaknya sudah dua kali menyurati Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat dengan dasar pemberitaan media dan pengaduan dari masyarakat setempat.
Baca juga : Anggota DPRD Karawang Asal Dapil II Tolak TPST Jayakerta
Ketika disinggung apakah pihaknya miliki target waktu akhir pembangunan tiga TPST selesai, Wawan melemparkan pertanyaan tersebut ke Dinas Perumahan dan Permukiman Jawa Barat.
“Tanya ke Dinas Kimrumn Jabar,” kilahnya mengakhiri. (dede/red).