Selain Langgar Jam Operasional, Kafe D’Tipsy Diduga Juga Belum Kantongi TDUP

Kafe D'Tipsy
Kafe D’Tipsy

KARAWANG-Kafe D’Tipsy yang berlokasi di area pertokoan dekat Heaven, Jalan Tuparev, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, tampaknya tidak menggubris aturan Surat Edaran (SE) Nomor 443/846-Disperindag yang dikeluarkan Bupati Karawang terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan COVID-19 di Kabupaten Karawang.

Dalam SE tersebut, Bupati membatasi jam operasional kafe dari jam 08.00 hingga jam 21.00. Sementara, Kafe D’Tipsy beroperasional mulai dari jam 23.00 WIB. hingga pukul 03.00 dinihari.

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu, Kafe D’Tipsy yang telah beroperasi sejak Desember 2020 diduga belum memliki tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) hingga kini. Hal itu terungkap ketika redaksi Delik.co.id mengonfirmasi masalah itu ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang.

“Kalau di lokasi Heaven, yang ada hanya spot biliar aja yang ada TDUP-nya,” ucap salah seorang petugas di DPMPTSP Kabupaten Karawang.

Terpisah, pengelola Kafe D’Tipsi, Iwong, mengakui, pihaknya bersalah telah melanggar jam operasional kafe selama masa pandemi COVID-19 yang telah ditetapkan Bupati Karawang dan Satgas COVID-19. Namun ia berdalih hal itu dilakukan demi menyelamatkan (pemasukan) karyawannya.

Voucher D’Tipsy

“Kami buka hanya dua jam kalau Senin sampai Kamis. (Sementara) kalau akhir pekan buka sampai jam 03.00 dinihari,” katanya, Sabtu (20/2/2021) malam.

Baca juga : Gary Gagarin : Politisasi BST Adalah Kejahatan

“Kalau kami tutup, bagaimana bisa membayar gaji karyawan,” timpalnya.

Sementara terkait izin TDUP, Iwong mengaku pihaknya melalui notaris sedang mengurusnya.

“Sedang kami urus,” pungkasnya.

Diketahui, dalam operasionalnya, Kafe D’Tipsy menyajikan live music plus Disk Jockey serta pelbagai jenis minuman beralkohol, di antaranya Soju Bea yang mengandung alkohol belasan persen.

Pelanggan yang masuk ke Kafe D’Tipsy diharuskan membeli voucher terlebih dahulu seharga Rp100 ribu per lembarnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *