Selain Tanpa Papan Informasi, Pekerjaan Jembatan Sompek Diduga Curi Star

Pekerjaan Jembatan Sompek sudah 70 persen
Pekerjaan Jembatan Sompek sudah 70 persen

KARAWANG-Adanya sejumlah proyek siluman yang dikelola Dinas PUPR Kabupaten Karawang sudah menjadi rahasia umum. Tampaknya pihak dinas terkait dan pelaksana sudah terbiasa mengabaikan kewajiban memasang papan informasi di lokasi proyek.

Contohnya pekerjaan jembatan Dusun Sompek, Desa Tanjungpakis, Kecamatan Pakisjaya.

Bacaan Lainnya

Pekerjaan yang informasi dari dinas terkait akan dikerjakan dengan penggunaan APBD-Perubahan (ABT-red), ternyata kini malah sudah dikerjakan hampir 70 persen, sehingga diduga pekerjaan tersebut telah curi star.

Hal itu tentu saja mengundang kecurigaan Ketua DPC LSM Lidik Kabupaten Karawang, Suhanta.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil konfirmasinya kepada Kabid jalan Jembatan Dinas PUPR, Chris Priyanto, menyebutkan bahwa pengerjaan jembatan Sompek  sudah dikerjakan sejak bulan Agustus 2022.

Baca juga : Dewan Dapil 3 Krtitik Anomali Dinas PUPR Soal Penanganan Jembatan Sompek

“Berarti ini sudah berjalan selama tiga bulan kebelakang. Sementara anggaannya baru dianggarkan di APBD Perubahan. Artinya proyek jembatan Sompek curi star,” ujarnya kepada delik.co.id, Selasa (8/11/2022).

“Jadi selama ini pelaksana menggunakan dasar apa dalam pembangunannya. Dalam pembagunan apapun yang bersinggungan dengan proyek pemerintah itu pastinya  mengacu kepada RAB. Uang rakyat loh yang d pakai bukan uang perseorangan. Semua harus jelas dan transparan,” timpalnya.

Suhanta pun mempertanyakan besi yang digunakan proyek jembatan Sompek diduga tidak sesuai untuk penggunaanya.

Baca juga : Anomali Dinas PUPR Karawang : Jembatan Rusak Dibiarkan, Jembatan Masih Bagus Malah Diperbaiki

“Uuntuk pengecoran pake K berapa ditambah pihak ketiga sebagai pihak pemenang tendernya tidak jelas. Sekali lagi saya tegaskan semua harus jelas dan transparan,” tegasnya.

Ia tidak habis pikir bisa-bisanya proyek yang telah dikerjakan 70 persen tanpa ada tranparansi dan aneh kalau proyek itu dikerjakan tanpa sepengetahuan pejabat dan pengawas dinas terkait.

Dengan adanya kejadian tersebut, Suhanta menyebut, jelas sudah melanggar aturan seperti yang tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) disebutkan bahwa di antara elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Dugaan pelanggaran ini tidak bisa kami biarkan. Kami LSM Lidik akan laporkan masalah ini ke pihak berwenang,” tutupnya. (dede/man/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *