Setelah Didesak DPRD Karawang, Palomak Kembalikan Puluhan Berkas Guru

Penyerahan berkas guru dari Palomak ke guru disaksikan anggota DPRD Karawang.
Penyerahan berkas guru dari Palomak ke guru disaksikan anggota DPRD Karawang.

KARAWANG-PT Palomak Artha Mas akhirnya menyerahkan berkas dokumen milik 27 guru eks nasabahnya usai didesak DPRD Karawang.

Dokumen diberikan langsung oleh Sekretaris PT. Palomak Artha Mas, Aldo Alexis, kepada salah seorang perwakilan guru dengan disaksikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Budianto, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Asep Dasuki, beserta Anggota Komisi II, Ketua PGRI Kabupaten Karawang, Nandang Mulyana, Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karawang, BJB Cabang Karawang dan Ketua Dekopinda Kabupaten Karawang, di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karawang, Senin (16/1/2023).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang sudah digelar ketiga kalinya ini, Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Budianto dengan tegas mengatakan Palomak harus bisa menyelesaikan permasalahan dengan puluhan guru tersebut.

“Semoga ini menjadi pertemuan yang terakhir dan hari ini juga bisa segera Palomak menyelesaikan. Saya harap tidak perlu lagi berargumentasi dan tidak ada rapat- rapat lagi,” tegasnya.

“Silakan selesaikan saja dahulu yang ke-27 orang tadi, kaitan yang 6 orang ‘penumpang gelap’ silakan selesaikan secara hukum,” kata Budianto.

Senada, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Asep Dasuki juga berpesan agar Palomak segera memberikan dokumen milik para guru, sehingga permasalahan dapat segera selesai tanpa ekses.

“Semoga ini bisa selesai tanpa ada ekses atau masalah. Dan terkait dengan dokumen-dokumen yang ada, seharusnya sudah bisa diberikan kepada para guru,” ujarnya.

Sementara itu, saat rapat, PT.  Palomak Artha Mas melalui perwakilannya Frederik Simangunsong menjelaskan dari 37 orang guru yang datanya masuk ke Palomak, sebanyak 4 orang sudah menyelesaikan kewajibannya dan ada sebanyak 6 orang yang tidak Palomak akui keabsahannya.

“Mengapa?  karena bukti lunas yang dimaksud hanya berbentuk surat pernyataan yang ditandatangani secara sepihak, sehingga dari 37 hanya 27 orang guru yang Palomak akui sah yang akan kami berikan berkasnya hari ini,” ungkapnya.

“Untuk yang 6 orang, tidak akan diberikan. Jika tidak puas, silakan lalui dipengadilan, akan kami hadapi,” tandasnya.

Tempat yang sama, Ketua PGRI Kabupaten Karawang, Nandang Mulyana mengucapkan rasa leganya, karena permasalahan guru yang merupakan anggotannya ini sudah selesai.

“Alhamdulillah, permasalahan sertifikat tenaga pendidik dan kependidikan dengan Palomak sekarang sudah final, berkas dokumen mereka sudah dikembalikan oleh Palomak,” ucapnya.

Ia menyarankan kepada anggotanya agar kedepanagar jangan meminjam kepada koperasi berkedok rentenir.

“Saya sarankan kepada Dinas Koperasi Kabupaten Karawang untuk terus melakukan pengawasan,” pungkasnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar