KARAWANG-Sempat ditunda pada pekan kemarin, akhirnya sidang kedua praperadilan (Prapid) antara Kantor Hukum Gary Gagarin & Partners melawan pihak Polres Karawang digelar hari ini,Kamis (28/12/2023), di Pengadilan Negeri Karawang.
Sidang kedua praperadilan didasari adanya gugatan dari Kantor Hukum & Partners atas kasus dugaan perbuatan sewenang-wenang dalam melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kliennya, AAM, dengan agenda pembacaan Permohonan Praperadilan.
“Dalam permohonan tadi, ada beberapa poin yang kami sampaikan bahwa kami menduga penangkapan yang dilakukan tidak sah karena tidak membawa surat perintah penangkapan dan tidak ada Berita Acara Penangkapan sebagai syarat formil,” kata Ketua Tim Penasihat Hukum, Dr. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.
Gary menegaskan bahwa klinenya sebelumnya tidak pernah dipanggil secara patut oleh penyidik Polres Karawang, tetapi tiba-tiba langsung dilakukan penangkapan.
“Selain itu, kami juga menduga adanya kekerasan yang dilakukan oleh penyidik dan atau penyidik pembantu terhadap klien kami saat di perjalanan menuju polres setelah penangkapan,” bebernya.
“Nanti kami akan buka semua pada saat agenda sidang pembuktian,” sambungnya.
Atas dasar itu, dalam petitumnya Gary ingin agar semua dokumen penyidikan mulai dari Surat Perintah Penangkapan, Penahanan, SPDP harus dinyatakan tidak sah.
Selain itu, pihaknya ingin agar Pemohon dipulihkan harkat dan martabatnya serta dibebaskan dari dalam tahanan.
“Besok agenda sidang kembali berlanjut dengan agenda jawaban dari Termohon dalam hal ini Polres Karawang,” tandasnya.
Terpisah, delik.co.id berupaya meminta klarifikasi ke pihak Polres Karawang melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil terkait tuntutan Prapid dari pihak Kantor Hukum & Partners Gary Gagarin.
Namun hingga berita ini terbit, Kasat Reskrim belum juga memberikan klarifikasi. (red).