Suara Mahasiswa : Dana Hibah Rp10 Miliar untuk Polda Jabar Khianati Gagasan Sendiri!

Yoga Muhammad Ilham Samudera.
Yoga Muhammad Ilham Samudera.

KARAWANG-Polemik pemberian dana hibah sebesar Rp10 miliar dari Pemkab Karawang untuk pembangunan gedung parkir Polda Jabar terus bergulir.

Aktivis, politikus dan pengamat serta praktisi hukum telah menyampaikan pandangan militansinya terkait absurdnya dan tidak ada urgensinya pemberian dana hibah tersebut.

Bacaan Lainnya

Kini, mahasiswa Karawang turut menyuarakan ketidaksepakatannya soal pemberian dana hibah tersebut, bahkan dengan tegas dana hibah Rp10 miliar disebut salah berlayar.

Hal itu disampaikan aktivis mahasiswa Karawang, Yoga Muhammad IlhamSamudera, melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi delik.co.id, pada Kamis (9/2/2023) malam.

Baca juga : LBH Laskar NKRI Adukan Dana Hibah Rp10 Miliar ke KPK dan Kapolri

“Permasalahan ‘dapur’ saja belum banyak yang terselesaikan ditambah lagi baru-baru ini pemerintah derah melakukan pemberian hibah kepada Polda Jabar yang nilainya sangat fantastis, nominalnya sampai Rp10 miliar. Kasus ini tentunya menyita perhatian publik, karena langkah yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang dinilai kurang tepat, tidak bijaksana dan mengundang kontroversi bahkan tidak jelas urgensinya,” ucapnya.

Yoga menilai, dana hibah memang bukan hal yang baru atau suatu hal yang asing di dalam dunia finansial maupun pemerintahan. Pelaksanaan pemberian hibah memang sering kali dilakukan, apa lagi dalam dunia pemerintahan, dana hibah merupakan salah satu sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah yang digunakan untuk pembiayaan program-program di daerahnya.

Dana hibah bisa diberikan dalam bentuk uang, barang atau jasa dari satu pihak ke pihak lain secara cuma-cuma.

Baca juga : Disinyalir Ada Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Dana Hibah Rp10 Miliar untuk Polda Jabar, APH Diminta Periksa Cellica

“(Tapi) dana hibah sendiri perlu kita analisa secara mendetail, dikhawatirkan bila implementasi kebijakan ini belum berpedoman pada standar dan sasaran kebijakan yang tepat bisa memunculkan berbagai permasalahan dan pertanyaan. Beberapa pertanyaan itu di antaranya seberapa pentingnya dana hibah itu diberikan? Dari mana sumber dana hibah itu diberikan? Serta atas dasar apa dana hibah itu diberikan?” ulasnya.

Membahas perihal dana hibah dengan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012, terkhusus di dalam Bab II dijelaskan mengenai Bentuk dan Sumber Hibah, merujuk pula kepada Pasal 8 bahwa Pemerintah Daerah sebetulnya sah-sah saja bila memberikan dana hibah.

Baca juga : Polemik Berikan Hibah Rp10 Miliar ke Polda Jabar, Bupati Cellica Bisa Terjerat KPK

Namun, masyarakat patut mempertanyakan perihal urgensi dan relevansi terhadap institusi yang diberikan hibahnya. Apalagi seharusnya pemerintah daerah bisa jeli melihat situasi serta kondisi yang sedang dialami oleh Kabupaten Karawang dan keadaan batin masyarakatnya.

Langkah yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah daerah bisa lebih bijak, karena sekali lagi bila melihat fakta di lapangan masih banyak pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat Karawang guna mengaktualisasikan sistem Good Governance bukan malah memberikan hibah kepada institusi yang sebenarnya tidak terlalu membutuhkan.

Bila dikaji lebih dalam, sepertinya sudah sangat cukup bila dana Rp10 miliar tersebut dialokasikan kepada hal-hal yang esensial dan krusial seperti melaksanakan pembangunan infrastruktur, pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), perbaikan ruang-ruang kelas, apa lagi bila dialokasikan untuk pemberian bantuan sosial yang sejatinya dapat mengurangi penderitaan masyarakat.

Baca juga : Banggar DPRD Karawang Aku Kecolongan Cellica Kasih Hibah ke Polda Jabar Rp10 Miliar

Apalagi dalam pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karawang di masa kepemimpinan Cellica-Aep Tahun 2021-2026 menghasilkan rencana program priortitas dari visi dan misi pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih itu, di antaranya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing, penguatan ekonomi kerakyatan yang berbasis potensi lokal serta ekonomi kreatif, lingkungan hidup yang berkelanjutan, peningkatan ketahanan bencana dan perubahan iklim, pengelolaan pemerintah yang bersih, efektif dan terpercaya serta penguatan infrastruktur penunjang untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar.

Besarnya gagasan tersebut faktanya tidak berbanding lurus dan tegaknya aktualisasi di kebijakan. Bila dikaitkan dengan permasalahan dana hibah, maka kesimpulannya sederhana, bahwa pemerintah daerah yang direpresentasikan oleh Bupati dan Wakil Bupati telah mengkhianati gagasannya sendiri, atau bahkan buruknya tidak memiliki “Sense of Crisis” di tengah ketidak pastian dan penderitaan masyarakatnya sendiri.

Padahal seyogyanya sebagai pemimpin harus dapat memiliki kepekaan, kewaspadaan dan kesiapsiagaan yang telah direncanakan sebaik mungkin dalam menghadapi krisis.

“Saya rasa dana hibah pula memiliki celah yang kerap dijadikan peluang oleh birokrat atau elit politik untuk menguntungkan diri sendiri dan kelompok mereka dengan tujuan untuk menunjang popularitas maupun elektabilitas politik hingga yang terburuk adalah dikoprusi. Di tengah penderitaan masyarakatnya sendiri, Pemerintah Daerah lebih memilih memadu kasih dengan Polda Jabar. Seburuk-buruknya dana hibah ini semoga tidak bersumber dari APBD Kabupaten Karawang yang seharusnya dialokasikan untuk kemaslahatan masyarakat Karawang bukan malah dipergunakan untuk hal-hal yang tidak berdampak langsung bagi masyarakat Karawang,” tutupnya. (red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar