KARAWANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang bertindak tegas dengan menonaktifkan dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pakisjaya.
Hal ini buntut terjadinya polemik saat proses rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 di wilayah tersebut.
Ketua KPU Karawang Mari Fitriana mengungkapkan, sebelum pemberian sanksi, pihaknya telah memanggil jajaran PPK Pakisjaya untuk dimintai klarifikasi seputar polemik yang terjadi.
Alhasil, dua anggota PPK Pakisjaya mengakui melakukan perubahan suara terhadap calon legislatif (caleg) tertentu.
“Setelah klarifikasi kami bahas di rapat pleno internal KPU pada Selasa kemarin dan kami sudah memutuskan bahwa dua orang yaitu ketua dan divisi Parmas PPK Pakisjaya dinonaktifkan,” kata Mari, Rabu (28/2/2024).
Lebih lanjut Mari mengatakan, keputusan dinonaktifkannya dua anggota PPK Pakisjaya itu sudah dituangkan dalam Surat Ketetapan (SK) KPU Kabupaten Karawang Nomor 1.204.
Penonaktifan dua penyelenggara pemilu itu menurutnya merujuk pada Keputusan KPU RI Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/janji, Dan/Atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
“Untuk proses selanjutnya, kami sudah membentuk tim pemeriksa, jadi nantinya akan diadakan sidang kode etik bagi dua orang tersebut untuk pendalaman dan penanganan lebih lanjut,” paparnya.
Mari mengingatkan kepada jajaran PPK lainnya agar jangan sampai melakukan kekeliruan seperti PPK Pakisjaya. Jika nantinya ditemui kasus serupa, maka pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas.
“Jadi hal ini kami harapkan menjadi pelajaran berharga buat PPK yang lain, bahwa permasalahan seperti ini tentunya KPU tidak akan tinggal diam, dan kami akan bertindak tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutupnya (jat/red).