KARAWANG-Dugaan adanya pungutan liar (pungli) terkuak dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Parakan, Kecamatan Tirtamulya.
Warga sebagai pemohon harus membayar hingga jutaan rupiah tanpa proses musyawarah sesuai dengan aturan program PTSL.
Parahnya, informasi yang didapatkan delik.co.id, diduga Kades Parakan, Adih Hidayat, yang langsung meminta pungli kepada warga.
Seperti yang diungkapkan warga setempat, Abdul (bukan nama sebenarnya-red) bahwa dirinya pernah didatangi langsung Kades Adih lalu dimintai uang Rp1 juta untuk pengurusan PTSL.
“Lalu saya tawar bagaimana kalau Rp500 ribu, tapi Kades Adih menjawab ‘Dapat apa saya kalau bayar Rp500 ribu’,” katanya.
Terpisah, Kades Adih Hidayat, membantah kalau dirinya pernah meminta kepada warga sebesar Rp1 juta untuk pengurusan PTSL.
“Seingat saya belum pernah minta langsung, karena ada tim PTSL Desa Parakan yang menangani PTSL Desa Parakan. Untuk lebih jelasnya konfirmasi saja langsung ke Tim PTSL di kantor Desa Parakan,” dalihnya.
Sementara itu, Camat Tirtamulya, Dindin Rachmadhy,mengaku akan menindalanjuti informasi tersebut dengan mengundang kades dan panitia PTSL terkait.
“Kita mau undang dulu semua yang terkait,” singkatnya. (din/red).