Tidak Dihadiri BBWS, Audiensi Setakar dengan Galuhmas Deadlock

Ketua DPRD Karawang, H. Budianto (kanan) bersama Ketua Komisi I DPRD Karawang, Khoerudin, pimpin audiensi.
Ketua DPRD Karawang, H. Budianto (kanan) bersama Ketua Komisi I DPRD Karawang, Khoerudin, pimpin audiensi.

KARAWANG-Audiensi yang digelar DPRD Kabupaten Karawang dengan mempertemukan Serikat Tani Karawang (Setakar) dan Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Cabang Karawang dengan pihak Galuhmas Karawang berujung deadclock, Kamis (12/1/2023).

Pasalnya, pihak BBWS yang memiliki posisi kunci penting lokasi yang jadi objek sengketa Setakar dan SHI Karawang dengan Galuhmas tidak hadir.

Bacaan Lainnya

Padahal, pernyataan BBWS yang menyebutkan apakah lokasi objek yang dibangun ruko oleh Galuhmas Karawang milik tanah pengairan atau bukan milik pengairan akan menentukan hasil audiensi.

“Jika pihak BBWS menyebutkan lokasi tersebut bukan tanah pengairan maka clear kami tidak persoalkan lagi, tapi jika itu milik tanah pengairan maka jelas pembangunan tersebut dianggap menyalahi aturan,” kata Ketua Setakar, Deden Sofyan.

Ketua DPRD Karawang,, H. Budianto.

Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Budianto, mengatakan, ketidakhadiran pihak BBWS dalam audiensi membuat hasil audiensi ngambang tidak miliki kejelasan karena masing-masing pihak tetap berpegang pada pendiriannya.

“Hasil audiensi ini kita tunda nanti kita lanjutkan audiensi selanjutnya dengan menghadirkan pihak BBWS,” tandasnya.

Selain dihadiri H. Budianto, dalam audiensi itu dihadiri juga Ketua Komisi III DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, Ketua Komisi I DPRD Karawang, Khoerudin, Sekretaris Komisi I DPRD Karawang, Taufik Ismail, pihak BPN Karawang, Dinas PUPR Karawang, Kabag Hukum Setda Karawang. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar