KARAWANG-Praktisi Hukum dari Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Gary Gagarin Akbar, mendesak agar aparat penegak hukum (APH) untuk segera lakukan penyelidikan terkait adanya informasi dugaan bancakan proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, agar informasi yang beredar ini tidak menjadi bola liar di masyarakat.
“Dengan dilakukan penyelidikan oleh APH nanti akan terlihat informasi yang beredar ini hoaks atau memang benar adanya terjadi. Kalau benar terjadi, maka APH harus mengusut tuntas siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan bancakan tersebut,” ujarnya kepada delik.co.id, Jumat (16/4/2021).
Baca juga : J.P.K.P Karawang Dorong APH Usut Tuntas Dugaan Bancakan P3TGAI
Meskipun saat ini pihak-pihak terkait saling membantah, sambung kandidat doktor ilmu hukum ini, itu adalah hak mereka, tetapi ketika proses hukum berjalan maka semuanya akan menjadi terang.
Lebih lanjut Gary menegaskan, dari kacamata hukum, jika benar dugaan bancakan terjadi, maka hal tersebut sama sekali tidak dibenarkan, karena pejabat tidak boleh meminta fee terhadap proyek pemerintah.
“Kan pejabat itu sudah mendapatkan gaji dari pemerintah, jadi tidak boleh mengambil atau meminta fee dari proyek yang dikeluarkan atau diberikan oleh instansi terkait,” ungkapnya.
Jika itu terjadi, maka nanti pejabat tersebut dapat dikenakan UU Tindak Pidana Korupsi terkait dengan tindakan suap atau gratifikasi.
“Dua-duanya, pemberi dan penerima gratifikasi terkena sanksi,” pungkasnya. (red).