Tinjau Lokasi, Dinas PUPR dan Pelaksana Siap Penuhi Tuntutan Petani Terdampak Normalisasi Kaliasin

Dinas PUPR dan kontraktor tinjau lokasi.
Dinas PUPR dan kontraktor tinjau lokasi.

KARAWANG-Dinas PUPR Kabupaten Karawang bersama pelaksana proyek bermasalah normalisasi Kaliasin, Desa Pasirjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, akhirnya meninjau lokasi lahan sawah para petani terdampak proyek tersebut pada Selasa (18/5/2021).

Mewakili Kabid SDA Dinas PUPR Karawang, Dudi, Kasi SDA Dinas PUPR Karawang, Rambudi, pada saat di lokasi berdialog dengan para petani. Pada kesempatan itu, Rambudi bertanya kepada para petani, apakah persoalan keberatan mereka pernah disampaikan kepada Kepala Desa Pasirjaya.

Bacaan Lainnya

Para petani pun spontan menjawabnya bahwa mereka sering menyampaikan hal itu ke Kades Psairjaya, namun tidak mendapat respon dari pihak kepala desa.

Baca juga : Bantah Keras Pernyataan Kades, LBH Baruterang Ungkap Fakta Seputar Polemik Normalisasi Kaliasin

Di lokasi yang sama, Kang Her, selaku kuasa petani dari LBH Baruterang yang turut hadir mendampingi petani, juga menanyakan langsung kepada pihak kontraktor ketika petani komplain ke pelaksana lapangan kenapa diabaikan.

“Dijelaskan oleh Kentung selaku pelaksana karena tidak ada permintaan dari pihak desa untuk memberhentikan pekerjaan,” katanya kepada delik.co.id.

Lebih lanjut kang Her menunjukan batas-batas tanah sawah yang diserobot oleh proyek normalisasi dan tanaman padi yang rusak akibat proyek tersebut, juga sulitnya mengambil air dari saluran air tersebut.

“Pengambilan air hanya bisa dilakukan harus dengan menggunskan mesin penyedot (pompa air-red),” ungkapnya.

Kang Her menjelaskan, dari fakta-fakta dilapangan tersebut akhirnya dicapai kesepakatan pihak PUPR dan kontraktor sepakat akan mengembalikan tanah sawah milik petani kebatas-batas posisi semula dan penggantian kompensasi tanaman yang rusak.

“Kentung sebagai pelaksa menjanjikan paling lambat hari Kamis (20/5/2021) pekerjaan pengembalian batas tanah milik petani akan dimulai, lebih lanjut dijelaskan oleh Kentung butuh waktu untuk mobilisasi alat berat ke tiitk lokasi, diperkirakannya hari Rabu (19/5/2021) alat berat sudah ada dilokasi,” bebernya.

Terkait kompensasi atas kerusakan tanaman, kang Her akan mengusahakan secara maksimal agar kompensasi kerugian tersebut secepatnya sudah terealisasi dan akan segera membicarakannya kepihak-pihak terkait terutama PUPR selaku penerbit SPK.

Lebih lanjut Kang Her menyampaikan dalam hal ini pihak kontraktor juga harus ikut bertanggung jawab, termasuk para pemilik proyek aspirasi, karena pelaksana lepas dari pengawasan. Terlebih Kepala Desa Pasirjaya harus mempertanggung jawabkan kegagalannya dalam melindungi hak masyarakatnya.Peristiwa kengawuran seperti ini semoga dimasa mendatang tidak terjadi lagi.

“Jangan dihamburkan uang rakyat untuk membangun yang malah merugikan rakyat itu sendiri,” pungkasnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *