Bantah Keras Pernyataan Kades, LBH Baruterang Ungkap Fakta Seputar Polemik Normalisasi Kaliasin

Ketua Dewan Pendiri LBH Baruterang, Kang Her.
Ketua Dewan Pendiri LBH Baruterang, Kang Her.

KARAWANG-Belum lama ini muncul pernyataan Kepala Desa (Kades) Pasirjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, H. Abdul Halim, yang dimuat dalam sebuah media online yang isinya tentang proses dan langkah-langkah yang sudah diambil pihak pemerintah desa terkait proyek normalisasi Kaliasin yang menurutnya sudah benar dan sesuai.

Mirisnya, pernyataan kades tersebut dibantah keras oleh Kang Her, selaku Ketua Dewan Pendiri LBH Baruterang. Kang Her pun memaparkan fakta sebenarnya yang terjadi terkait proyek bermasalah tersebut.

Bacaan Lainnya

Baca juga : Akui Kesalahan Proyek Normalisasi Kaliasin, Dinas PUPR Siap Tanggung Jawab

“Masyarakat awalnya mengeluhkan adanya proyek normalisasi karena perubahan lebar saluran tersebut yang membuat para petani sekitar aliran air itu sulit memanfaatkan air untuk sawah karena tanggulnya terlalu lebar,” kata Kang Her kepada delik.co.id, Rabu (12/5/2021).

Petani protes lahan sawahnya diserobot.

Namun sayangnya, sambungnya, keluhan tersebut tidak pernah direspon oleh pihak pemdes, sehingga secara spontan petani melakukan aksi mendatangi operator ekskavator dan meminta untuk menyetop terlebih dahulu dan kuncinya diambil untuk diamankan dahulu.

Baca juga : Bela Petani Terdampak Normalisasi Kaliasin, LBH Baruterang Siap Dorong Gugat ke Pengadilan

“Kunci tersebut diserahkan operator jadi bukan dirampas,” tegasnya membantah.

Menyikapi kondisi itu, lanjutnya, pihak desa mengerahkan aparatnya sampai terjadi intimidasi kepada awak media yang diduga dilakukan oleh Kadus Ceah dan intimidasi kepada masyarakat yang diduga dilakukan oleh Kadus Cilempung.

“Terkait laporan dari petani terdampak kepada aparat desa sudah ditanyakan oleh saya kepada kades saat pertemuan di Balai Desa dan dijawab oleh kades belum pernah menerima laporan dari anak buahnya. Nah ini patut diduga hasil kerja aparat desa yang seperti ini, jangan-jangan ini aparat hasil jokian karena tidak responsif terhadap persoalan masyarakatnya,” sindirnya keras.

Baca juga : Disoal Polemik Normalisasi Kaliasin, Dudi PUPR Bungkam dan Camat Ruly Angkat Bicara

Kang Her juga membantah soal pernyataan H. Abdul Hakim yang mengatakan sudah mengkonfirmasi pihak PJT II, padahal menurut pengakuan pihak PJT II, dalam hal ini pengamat perairan wilayah Pasirjaya, Jhon, yang memberikan penjelasan kepada pihaknya bahwa pada saat proyek baru berjalan 200 meter pihak PJT II sudah menyampaikan kepada kepala desa bahwa sadapan untuk Kaliasin itu terlalu besar nanti akan berdampak pada pengaturan air.

“Dengan melebarkan sadapan seperti itu kepala desa telah mengorbankan sekitar kurang lebih 1500 hektare tanah sawah dan hanya menguntungkan sekitar 100 hektare sawah,” bebernya.

“Namun atas penjelasan tersebut pun kepala desa tidak menggubrisnya, dengan demikian jelas H. Abdul Hakim telah dengan sengaja membuat kebohongan publik,” timpalnya.

Baca juga : Terendus Saling Lempar, LBH Baruterang Bakal Kawal Tuntas Polemik Normalisasi Kaliasin

Kang Her pun menyoal persetujuan masyarakat petani terhadap proyek tersebut yang dibeberkan Kades dalam surat pernyataan.

Menurutnya, surat itu lahir dibuat setelah ramai pemberitaan di media dan proses penandatangannanya pun bukan dilakukan dalam forum rapat atau musyawaran, tetapi dengan didatangi satu per satu oleh aparat desa dan tanggalnya pun dibuat mundur.

“Untuk surat itu kami sudah memiliki saksi-saksi yang siap memberikan kesaksiannya bila diperlukan dan itupun yang tanda tangan banyaknya bukan petani yang terdampak langsung,” ungkapnya.

Baca juga : Zalim! Diduga Pemborong Normalisasi Main Serobot Sawah Petani

Ia menegaskan, LBH Baruterang saat ini sudah menerima laporan dari 24 Masyarakat petani dengan jumalah kerugian lahan 7.503m2, belum kerugian atas rusaknya tanaman padi.

Untuk itu pihaknya akan terus mendorong penyelesaian masalah ini demi dihargainya hak masyarakat petani terdampak baik secara proses dialog untuk mencapai kemufakatan.

“Bahkan kami pun sudah siapkan tuntutan untuk proses hukum baik secara pidana, perdata maupun tipikor,” pungkas Kang Her. (rilis/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *