Bela Petani Terdampak Normalisasi Kaliasin, LBH Baruterang Siap Dorong Gugat ke Pengadilan

Ketua Dewan Pendiri LBH Baruterang, Endang Hermawan.
Ketua Dewan Pendiri LBH Baruterang, Endang Hermawan.

KARAWANG-LBH Baruterang pastikan tidak akan tinggal diam dan membiarkan para petani terdampak normalisasi Kaliasin, Desa Pasirjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, tidak mendapatkan haknya.

Bahkan bila perlu, jika agenda-agenda musyawarah tidak memuaskan para petani, LBH Baruterang siap mendorongnya menggugat ke pengadilan.

Bacaan Lainnya

“Proyek normalisasi saluran air Kaliasain yang dikerjakan oleh CV. Mutiara Cakrawala Mandiri dengan Nomor SPK. 027.2/477/02.2.01.46.204/KPA-SDA/PUPR/2021, terus didorong penyelesesiannya kepada pihak-pihak terkait, baik kepada pihak pemerintah daerah melalui Dinas PUPR maupun pihak perusahaan rekanannya,” kata Ketua Dewan Pendiri LBH Baruterang, Endang Hermawan, dalam keterangan rilisnya kepada delik.co.id, Minggu (9/5/2021).

Kang Her, sapaan akrabnya, mengatakan, upaya-upaya koordinasi yang terus dilakukan selama ini patut disyukuri telah mendapatkan respon dari pihak-pihak terkait, agenda-agenda pertemuan pun sudah ada dan mudah-mudahan hasil pertemuan-pertemuannya itu menghasilkan keputusan yang baik untuk semua pihak.

Baca juga : Disoal Polemik Normalisasi Kaliasin, Dudi PUPR Bungkam dan Camat Ruly Angkat Bicara

“Terutama pihak masyarakat petani terdampak yang merasa dirugikan, sehingga kasus ini sudah bisa dianggap selesai” ujarnya.

Namun demikian, pihaknya dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat petani dalam menuntut haknya sudah mempersiapkan langkah hukum ketika proses musyawarah dengan pihak-pihak terkait menemui titik buntu.

Kang Her menjelaskan, kerangka hukum yang dibangun untuk kasus penyerobotan tanah ini adalah ‘jika tanah berupa sawah digunakan oleh pihak lain tanpa izin dari pemilik atau yang herhak atas sawah tersebut, maka patut diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf b Perpu Nomor 51/1960 dengan ancaman pidana 3 bulan’.

“Kami juga akan menggugat secara perdata para pihak yang menggunakan tanah milik masyarakat petani tanpa izin berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, atas perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian berupa; rusaknya tanaman dan berkurangnya lahan sawah milik masyarakat petani,” ungkapnya.

Baca juga : Terendus Saling Lempar, LBH Baruterang Bakal Kawal Tuntas Polemik Normalisasi Kaliasin

Selain itu, lanjutnya, atas penyerobotan tanah milik masyarakat petani ini secara khusus kepala desa melakukan penyahgunaan wewenang jabataan, dalam proyek tersebut yang anggarannya bersumber dari APDB, untuk keuntungan pribadinya, atau kelompoknya, dan atau orang lain.

“Sehingga patut diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (rilis/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *