KARAWANG-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang dituding mengabaikan pengaduan masyarakat tentang dugaan adanya penyalahgunaan wewenang Kepala Desa yang diduga dilakukan oleh para Ikatan Kepala Desa Ciampel.
“Kami dari LBH DPP Laskar NKRI sudah mengirimkan surat pengaduan terkait hal tersebut pada tiga minggu yang lalu. Namun sampai saat ini sama sekali tidak ada respon apapun dari DPMD Kabupaten Karawang,” kata Ketua LBH DPP Laskar NKRI, Dr. Gary Gagarin Akbar kepada delik.co.id, Kamis (5/10/2023).
Baca juga : Polemik Limbah PT Chuhatsu, Ketua LBH LSM NKRI Bantah Pernyataan IKD Ciampel
Artinya, ucap Gary, diduga ada pembiaran yang dilakukan oleh DPMD terhadap pengaduan masyarakat, padahal DPMD sebagai pelayan publik mestinya harus segera merespon setiap aduan dari masyarakat.
“Kalau kita lihat, DPMD seperti tidak punya komitmen untuk membangun pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, profesional, dan mandiri,” tegasnya yang juga Kaprodi Ilmu Hukum UBP Karawang ini.
“Setiap aduan masyarakat tentunya punya alasan yang kuat dan mendasar sehingga perlu dan patut untuk ditindaklanjuti,” timpalnya.
Baca juga : Diduga Lakukan Gratifikasi, Sejumlah Kades di Ciampel Dilaporkan ke Kejaksaan
Menurutnya, tindakan DPMD sudah bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good government) karena bersikap tidak seperti lembaga publik.
“Kami akan terus lanjutkan pengaduan kami ke tingkat yang lebih tinggi,” tandasnya.
Terpisah, Kepala DPMD Kabupaten Karawang, Wiwiek Krisnawati, mengatakan, DPMD selaku pembina desa sudah mengundang para kades tersebut untuk dimintai klarifikasi sekaligus memberikan pembinaan terkait dengan laporan dari LBH DPP Laskar NKRI.
“Sudah dimintai klarifikasi,” ujarnya.
Namun ketika dikonfirmasi kembali apakah pihaknya turut mengundang atau ada tembusan ke LBH DPP Laskar NKRI dalam klarifikasi tersebut, Wiwiek tidak menjawabnya.
Gary pun kembali menyahut pernyataan Wiwiek. Menurutnya, sikap Wiwiek dinilai tidak transparansi selaku pejabat publik.
“Harusnya ada tembusan atau pemberitahuan kepada kami selaku pihak yang mengadukan sebagai bentuk transparansi penanganan tindak lanjut pengaduan,” ujarnya.
Apabila tidak ada lanjut dari aduan tersebut, Gary mengancam akan laporkan DPMD Kabupaten Karawang ke Kementerian Desa.
“Kami akan menunggu dahulu apakah penanganan pengaduan kami ada kejelasan atau tidak. Kalau tidak ada kejelasan dan ketegasan, kami akan membuat pengaduan baru ke beberapa instansi termasuk ke Kementerian Desa,” pungkasnya. (red).
5