Polemik Limbah PT Chuhatsu, Ketua LBH LSM NKRI Bantah Pernyataan IKD Ciampel

Dr. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.
Dr. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.

KARAWANG-Usai dilaporkan LBH LSM NKRI ke Kejari Karawang terkait dugaan dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan gratifikasi yang dilakukan sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Ikatan Kepala Desa (IKD) Ciampel, mereka (IKD Ciampel) angkat bicara di sejumlah media.

Seperti yang disampaikan Margono selaku Ketua IKD Ciampel di media onediginews.

Bacaan Lainnya

“Sedangkan yang melandasi kepedulian IKD Kecamatan Ciampel, sampai mengkonfirmasi ke perusahaan karena pengelola yang diduga diputus secara sepihak itu, perhatian sosialnya terhadap lingkungan sangat baik. Bahkan bukan hanya terhadap lingkungan desa perusahaan berdomisili saja. Melainkan kepedulian sosialnya menyebar ke masyarakat enam desa lainnya. Baik itu ketika ada masyarakat meninggal dunia ataupun permasalahan sosial lainnya,” kata Margono dilansir dari onediginews.com

Menanggapi pernyataan IKD Ciampel, Ketua LBH LSM Laskar NKRI Dr. Gary Gagarin Akbar kembali angkat bicara.

Pertama, ucapnya, memang benar sebagai pejabat publik sudah menjadi resiko diadukan atau dilaporkan oleh masyarakat.

“Kami juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hanya saja kami membuat aduan pun bukan tanpa dasar. Oleh karena itu hal ini biar dibuktikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” kata Gary kepada delik.co.id, Sabtu (16/9/2023).

Baca juga : Diduga Lakukan Gratifikasi, Sejumlah Kades di Ciampel Dilaporkan ke Kejaksaan

Kedua, lanjut Gary yang juga Kaprodi Ilmu Hukum UBP Karawang ini, pernyataan IKD Ciampel yang menyampaikan bahwa seharusnya PT Putra Mantili Karawang sebagai vendor limbah diberikan surat peringatan terlebih dahulu dan dilakukan pemutusan hubungan kerjasama sepihak adalah argumentasi yang keliru dan tidak berdasar.

“Kenapa tidak berdasar? karena informasi yang diperoleh di lapangan bahwa hubungan hukum antara PT Putra Mantili Karawang dengan perusahaan penghasil limbah PT Chuhatsu memang sudah habis kontrak. Artinya perusahaan tersebut tidak perlu memberikan surat peringatan atau teguran karena memang masa kontrak sudah berakhir. Artinya tidak ada pelanggaran hukum apapun yang dilakukan oleh perusahaan tersebut,” beber advokat pengurus DPC Peradi Karawang ini.

Ketiga, masih menurut Gary, yang menjadi fokus pihaknya adalah sikap dan tindakan IKD Ciampel yang seolah-olah sebagai wakil dr PT PMK, bahkan dari informasi yang diterima mereka berani terang-terangan memberikan ancaman kepada perusahaan yang tidak mau melanjutkan kerjasama dengan PT PMK yakni akan mengerahkan massa untuk menutup perusahaan.

“Sebagai pejabat publik sangat tidak pantas melakukan hal tersebut, karena kapasitasnya seharusnya dalam posisi netral dan tidak masuk ke ranah privat antar perusahaan,” tegasnya.

Gary mengingatkan agar para kepala desa harus mengetahui sejauh mana batasan kewenangannya.

“Lebih lanjut biarkan hal ini menjadi objek penyelidikan, dan kami akan terus mengawal aduan kami ini kepada pihak terkait. Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat permohonan audiensi ke lembaga terkait sebagai bentuk keseriusan kami dalam perkara ini,” tutupnya.

Hingga berita ini terbit, redaksi delik.co.id belum bisa meminta keterangan dari IKD Ciampel. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar