Tujuh Pelaku Perusakan dan Penganiayaan Kedai Sambal Dadak Diringkus Polisi, Terancam Dipenjara 5 Tahun

7 pelaku pengrusakan kedai Sambal Dadak.
7 pelaku pengrusakan kedai Sambal Dadak.

KARAWANG-Kepala Kepolisian Resoro Karawang AKBP Aldi Subartono melalui Sat Reskrim Polres Karawang berhasil amankan para Pelaku Pengeroyokan yang di lakukan oleh HM, R Alias D, MA, BA, RF, S Alias U, M Alias R. yang terjadi di Kedai Sambal dadak Di depan Bengkel Slamet Jaya, Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jumat (2/9/2022), sekira jam 18.00 WIB.

Menurut keterangan pelapor Ari Wisnu, kejadian bermula pada saat korban yang sedang mempersiapkan untuk buka kedai, lalu datang para terlapor dan kemudian meminta makan kepada korban, kemudian korban menjawab “masih persiapan buka, belum ada” namun para terlapor tidak terima dengan ucapan korban yang akhirnya terjadi cekcok mulut.

Bacaan Lainnya

Kemudian pelapor mencoba melerai lalu terlapor secara bersama-sama melakukan tindak kekerasan terhadap korban sehingga akibat kejadian tersebut korban mengalami luka-luka di bagian kepala dan kaki, dan setelah kejadian tersebut korban melakukan visum di RSUD dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang.

Baca juga : Kuasa Hukum Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Pengrusakan Kedai Sambal Dadak

Pengeroyokan yang terjadi dilokasi umum tersebut menyita perhatian masyarakat sekitar, kejadian malam Minggu tersebut sempat membuat situasi ramai karena ulah arogan dari sekumpulan orang yang melakukan pengrusakan.

“Para pelaku ini merasa tidak terima dengan jawaban pelapor, kemudian para pelaku merusak kedai Sambal dadak di depan bengkel Slamet Jaya, Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, sekaligus melakukan pengeroyokan sehingga mengakibatkan luka”, jelas Kasat Reskrim AKP Tomi.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Personil berupa Potongan Helm, Topi Pelaku, Kursi Kedai, teko, Termos, Meja Makan, CCTV di lokasi kejadian dan Kendaraan R2.

Disampaikan bahwa para pelaku sudah diamankan oleh Tim guna mempertanggung jawabkan apa yang telah dilakukan yaitu

“Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara,”. tandas Kasat. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 Komentar