KARAWANG-Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan bahwa keadilan tidak hanya milik mereka yang mampu.
Dalam kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Budiwanto, menegaskan, saat penyebarluasan Perda di Desa Curug Kecamatan Klari Kabupaten Karawang kemarin bahwa masyarakat miskin berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis dari negara.
“Negara harus hadir untuk semua, termasuk yang tak mampu secara ekonomi,” ujar H. Budiwanto di hadapan warga saat sosialisasi berlangsung.
Menurut legislator dari Dapil X (Karawang-Purwakarta) ini, banyak masyarakat kurang mampu yang kerap ‘tersandera’ masalah hukum karena tidak memiliki cukup dana untuk menyewa pengacara. Karena itu, Perda ini hadir sebagai bentuk nyata keberpihakan Pemprov Jabar terhadap rakyat kecil yang membutuhkan perlindungan hukum.

Siapa yang Bisa Mendapatkan Bantuan?
Warga kurang mampu yang tengah menghadapi permasalahan hukum baik pidana, perdata, maupun tata usaha negara, dapat mengakses layanan ini selama memenuhi syarat sesuai ketentuan Perda.
Siapa yang Memberikan Bantuan?
Bantuan hukum diberikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau advokat yang telah terverifikasi dan bekerja sama dengan Pemprov Jabar.
Dibiayai dari Mana?
Program ini sepenuhnya dibiayai dari APBD Provinsi Jawa Barat dan dikelola oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Budiwanto berharap, informasi ini dapat tersebar luas hingga ke lapisan masyarakat paling bawah, sehingga tidak ada lagi warga yang merasa sendirian saat menghadapi persoalan hukum.
“Jangan ragu untuk mengakses hak Anda. Bantuan hukum ini adalah milik rakyat, siapapun dapat mengakses asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku” pungkasnya. (red).




