DPRD Karawang Gelar Rapur Tetapkan Lima Raperda dan Pembentukan Dua Pansus

DPRD Kabupaten Karawang gelar Rapur.

KARAWANG-DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna (Rapur) dengan beragendakan penetapan lima rancangan peraturan daerah (raperda) termasuk Raperda KUA-PPAS 2025 dan pembentukan dua panitia khusus, serta penyampaian Nota Pengantar APBD tahun anggaran 2025, Kamis (31/10/2024) malam.

Berikut penetapan lima raperda :

Bacaan Lainnya

1. Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman

2. Raperda tentang Tata Tertib DPRD

3. Raperda tentang Kode Etik DPRD

4. Raperda tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD

5. Raperda KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025.

Berikut pembentukan dua pansus :

1. Pansus Raperda tentang Pendidikan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

2. Pansus Raperda tentang Perlindungan, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan.

Sebelum menutup Sidang Paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, berpesan kapada Badan Anggaran (Banggar) yang akan membahas Raperda tentang APBD tahun anggaran 2025, diharapkan dapat langsung memulai pembahasan raperda tersebut dengan waktu yang tidak terlalu lama namun tidak mengurangi kualitas dari pembahasannya, mengingat padatnya agenda kegiatan DPRD kabupaten karawang.

“Dan kepada seluruh organisasi perangkat daerah yang terkait kegiatan tersebut dapat berperan aktif dalam pembahasannya, sehingga menghasilkan peraturan daerah yang sesuai dengan visi misi Kabupaten Karawang dan dapat bermanfaat untuk masyarakat kabupaten karawang,” pungkasnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *