KARAWANG-Ketika Lebaran Idul Fitri tiba, tradisi kasih uang ke anak-anak atau ke kerabat menjadi hal yang lazim di kalangan masyarakat.
Masyarakat pun membutuhkan uang baru recehan dengan nominal Rp2 ribu-50 ribu untuk bisa dibagikan ke anak-anak dan kerabat.
Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru dalam Program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri 2025 dengan batas maksimal penukaran sebesar Rp4,3 juta per orang.
BI membagi empat periode untuk pemesanan uang baru, sebagai berikut :
1. Periode pertama, pemesanan dibuka 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB. Masa penukaran 4-9 Maret 2025.
2. Periode kedua, pemesanan dibuka 9 Maret 2025 pukul 09.00 WIB. Masa penukaran 10-16 Maret 2025.
3. Periode ketiga, pemesanan dibuka 16 Maret 2025 pukul 09.00 WIB. Masa penukaran 17-23 Maret 2025.
4. Periode keempat, pemesanan dibuka 23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB. Masa penukaran 24-27 Maret 2025.
Penukaran uang baru di BI hanya bisa dilakukan dengan mendaftar terlebih dahulu secara online melalui web https://pintar.bi.go.id/. Setiap periode penukaran uang baru miliki kuota yang akan ditutup setelah penuh.
Berikut cara daftar pemesanan :
a. Akses link https://pintar.bi.go.id
b. Pilih menu ‘Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling’
c. Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan
d. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia
e. Registrasi dengan mengisi data berupa NIK KTP, nama, nomor telepon, dan email Isilah jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan sesuai ketentuan
f. Setelah proses registrasi selesai, jangan lupa untuk menyimpan bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah.
g. Bukti pemesanan akan memuat informasi kode pemesanan, nama penukar, lokasi penukaran, jadwal penukaran, serta jumlah uang yang akan ditukarkan.
Pemesan wajib hadir di lokasi, tanggal, dan waktu yang sesuai dengan bukti pemesanan untuk melakukan penukaran uang baru Lebaran 2025. Dalam hal ini, jangan lupa membawa KTP, bukti pemesanan, dan uang rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah. (red).





