KARAWANG-Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Karawang bersama sejumlah pihak terkait berlangsung tanpa kehadiran pihak Koperasi PT Pindo Deli.
Ketidakhadiran tersebut menuai sorotan dari jajaran legislatif, khususnya Komisi II DPRD Karawang dan kuasa hukum korban mantan karyawan PT Pindo Deli yang haknya belum dikembalikan.
Untuk diketahui, RDP tersebut turut melibatkan dan dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya Dinas Koperasi Kabupaten Karawang, Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang, Polres Karawang, serta para korban eks anggota Koperasi Karyawan PT Pindo Deli Karawang yang didampingi Tim Hukum Jabis Karawang.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Mumun Maemunah menyampaikan, pihaknya menerima pengaduan dari 36 mantan karyawan yang menjadi korban, melalui Tim Hukum Jabis Karawang.
“Persoalan 36 orang yang diduga menjadi korban ini belum selesai, mereka belum diberikan haknya sebagai eks anggota koperasi PT Pindo Deli,” ujarnya, usai RDP, Kamis (21/5/2026).
“Ini sudah kedua kali RDP sebenarnya, bahkan sempat kami datangi kantor koperasinya, cuma tidak ada ketua koperasinya waktu itu. Mereka bilang akan mencicil pembayaran para eks karyawan ini, cuma sampai saat ini belum ada realisasi dari pihak Koperasi PT Pindo Deli untuk membayar hak atau uang dari eks anggota koperasi karyawan,” tambahnya.
Ia menegaskan, Komisi II DPRD Karawang berharap ada itikad baik dari pihak koperasi maupun PT Pindodeli untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut sebelum ditempuh jalur hukum.
“Ke depan kita berharap pihak Koperasi PT Pindodeli ada niat baik untuk memberikan hak uang eks karyawan Pindodeli. Kalau tidak, nanti terpaksa mungkin kita juga akan menggandeng APH untuk melangkah ke jalur hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Koordinator Tim Hukum Jabar Istimewa (Jabis) Kabupaten Karawang, Saripudin, mengaku kecewa karena pihak Koperasi PT Pindodeli tidak hadir dan dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam forum RDP tersebut.
“Sangat disayangkan dari pihak Koperasi Pindodeli tidak beritikad baik. Kami pun telah membangun komunikasi dan tadi disampaikan di RDP tersebut baik dengan pihak terkait untuk menindak tegas langkah-langkah selanjutnya supaya ada langkah konkret terkait kerugian dari klien kami, korban eks Pindodeli agar segera dikembalikan,” katanya.
Menurutnya, total kerugian dari 36 orang yang didampinginya mencapai sekitar Rp450 juta.
“Ketika ini tidak ada itikad baik kemudian tidak ada penyelesaiannya, tentunya kami akan mengambil langkah tegas baik itu melaporkan ke kepolisian,” tandasnya.
Anggota Tim Hukum Jabis Karawang lainnya, Ujang Suhana, menyampaikan, hasil RDP memutuskan agar Disperindagkop UKM Karawang bersama Komisi II DPRD Kabupaten Karawang melakukan investigasi dan mendorong penyelesaian persoalan tersebut.
“Kami minta diajukan untuk melaksanakan kewajiban atau pemeriksaan audit dan lain sebagainya. Kalau misalkan itu tidak tercapai dalam dua minggu ke depan, maka kita akan menempuh langkah hukum baik secara pidana maupun perdata,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, langkah hukum menjadi opsi terakhir apabila tidak ada penyelesaian maupun itikad baik dari pihak koperasi.
“Artinya supaya terang benderang perkara ini,” tegasnya.
Sementara itu, Pontas Hutahaean meminta agar pihaknya turut dilibatkan ketika DPRD Kabupaten Karawang mengagendakan mendatangi Koperasi PT Pindodeli dalam waktu dekat.
“Kami minta dilibatkan ketika DPRD Karawang mengagendakan mendatangi Koperasi PT Pindodeli dalam waktu dekat,” tandasnya. (red).





