Dua Tahun Jadi Tersangka, Anggota DPRD Jiovanno Jadi Sorotan Forda Bekasi

Forda Bekasi saat lakukan aksi tuntut transparansi kasus Jiovanno Nahampun.

BEKASI-Hampir dua tahun berstatus tersangka, perkara yang menjerat Jiovanno Nahampun hingga kini disebut belum memperoleh kepastian hukum. Kondisi tersebut mendapat sorotan dari mahasiswa dan masyarakat Kabupaten Bekasi yang mendesak aparat penegak hukum memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara tersebut.

Sekretaris Forum Organisasi Daerah (Forda) Kabupaten Bekasi, Ahmad Syahbana, meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Polres Metro Bekasi memberikan penjelasan secara terbuka mengenai posisi penanganan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum.

Bacaan Lainnya

Sorotan terutama muncul terkait informasi bahwa berkas perkara disebut telah beberapa kali dikembalikan antara penyidik dan jaksa karena dinilai masih belum lengkap.

“Kalau memang berkas belum lengkap, katakan apa yang belum lengkap. Kalau ada petunjuk dari jaksa, sampaikan apa yang harus dilengkapi. Jangan masyarakat hanya disuguhi kalimat ‘belum lengkap’ tanpa mengetahui persoalannya,” ujar Ahmad, Kamis (8/10/2026).

Menurut Ahmad, informasi mengenai berkas yang disebut telah bolak-balik hingga empat kali perlu mendapatkan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Kalau benar sudah sampai empat kali, tentu publik berhak mengetahui apa yang menjadi kendalanya. Apakah berkaitan dengan kelengkapan alat bukti, pemenuhan petunjuk jaksa, atau persoalan lainnya. Semua itu harus dijelaskan sesuai kewenangan masing-masing,” katanya.

Forda : Jangan Sampai Muncul Persepsi Tebang Pilih

Ahmad menegaskan, Forda Kabupaten Bekasi tidak bermaksud menuduh ataupun mengintervensi proses hukum. Menurutnya, pihaknya hanya mendorong adanya kepastian hukum dalam perkara tersebut.

Ia mengingatkan, proses hukum yang berlangsung cukup lama tanpa penjelasan yang memadai berpotensi menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.

“Kami tidak mau berburuk sangka. Kami masih percaya kepada kepolisian dan kejaksaan. Tetapi kepercayaan masyarakat jangan diuji dengan ketidakjelasan yang berkepanjangan,” ujarnya.

Terlebih, Jiovanno Nahampun disebut merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Kondisi tersebut, menurut Ahmad, membuat kepastian proses hukum menjadi penting karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat.

“Ini bukan soal apakah dia anggota dewan atau bukan. Justru karena dia wakil rakyat, prosesnya harus tetap berjalan sesuai hukum dan transparan. Jangan sampai jabatan menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda,” katanya.

Ahmad menegaskan, pihaknya tidak menyatakan telah terjadi tebang pilih dalam penanganan perkara tersebut. Namun, ia meminta aparat penegak hukum memastikan proses hukum berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai masyarakat berpikir hukum cepat ketika berhadapan dengan rakyat biasa, tetapi menjadi lambat ketika berhadapan dengan pejabat atau anggota dewan. Kami tidak mengatakan itu terjadi. Tetapi aparat harus mencegah munculnya persepsi tersebut,” tegasnya.

Minta Kejari Berikan Penjelasan

Forda Kabupaten Bekasi juga meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara tersebut, termasuk mengenai status berkas dan kendala yang menyebabkan prosesnya belum berlanjut ke tahap berikutnya.

Menurut Ahmad, penjelasan resmi diperlukan agar masyarakat tidak hanya memperoleh informasi dari berbagai sumber yang belum tentu dapat dipastikan kebenarannya.

“Kalau memang ada alasan hukum kenapa belum P-21, sampaikan. Kalau ada kekurangan berkas, jelaskan. Kalau masih ada petunjuk yang harus dilengkapi, sampaikan kepada penyidik,” ujarnya.

Ia juga mendorong koordinasi antara penyidik Polres Metro Bekasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terus diperkuat sehingga proses penyelesaian perkara dapat berjalan sesuai mekanisme hukum.

“Kalau ada kekurangan, ayo diselesaikan. Kalau sudah lengkap, proses sesuai ketentuan. Yang kami minta adalah kepastian hukum,” katanya.

Dugaan Intimidasi Diminta Dibuktikan

Selain persoalan perkara, dalam aksi penyampaian aspirasi juga muncul informasi mengenai dugaan intimidasi maupun penghalangan terhadap massa yang menyampaikan pendapat.

Ahmad meminta persoalan tersebut tidak disimpulkan secara sepihak tanpa adanya bukti.

“Kalau ada bukti, laporkan. Kalau tidak ada bukti, jangan menuduh. Kita ingin semuanya berdasarkan hukum,” ujarnya.

Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari kehidupan demokrasi sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Massa Pertimbangkan Aksi Lanjutan

Sementara itu, mahasiswa dan masyarakat disebut mempertimbangkan aksi lanjutan apabila tidak terdapat perkembangan konkret terkait perkara tersebut.

Massa bahkan menyampaikan kemungkinan aksi dengan skala lebih besar hingga 7 x 24 jam dengan tetap mengacu pada ketentuan mengenai penyampaian pendapat di muka umum.

Ahmad berharap eskalasi aksi tidak perlu terjadi apabila aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara.

“Jangan tunggu masyarakat semakin besar turun ke jalan baru kemudian ada jawaban. Lebih baik persoalan ini dijelaskan sejak sekarang,” katanya.

Minta Kepastian, Bukan Perlakuan Khusus

Forda Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan seseorang bersalah ataupun tidak bersalah. Hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Namun, menurut Ahmad, masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan perkembangan sebuah perkara yang menjadi perhatian publik.

“Sudah hampir dua tahun, sampai di mana prosesnya? Berkas sudah berapa kali dikembalikan? Apa yang belum lengkap? Apa kendalanya? Kapan ada kepastian?” ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa tuntutan masyarakat bukan meminta perlakuan khusus terhadap Jiovanno Nahampun, melainkan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau belum lengkap, lengkapi. Kalau ada petunjuk jaksa, penuhi. Kalau sudah lengkap, proses sesuai ketentuan hukum. Kalau belum dapat dilanjutkan, berikan penjelasan sesuai koridor hukum,” katanya.

Menurutnya, kepastian proses hukum penting bukan hanya bagi pihak yang sedang menjalani perkara, tetapi juga bagi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Yang kami minta bukan hukuman. Yang kami minta kepastian hukum,” pungkas Ahmad.

Terkait pemberitaan ini, pihak media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Jiovanno Nahampun maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, atau sanggahan resmi atas poin-poin yang disampaikan oleh warga melalui pemberitaan.

Hal ini dilakukan demi menjunjung tinggi keberimbangan informasi, mengingat hingga berita ini terbit pihak Jiovanno Nahampun belum dapat ditemui untuk memberikan penjelasan resmi. (rls/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *