
KARAWANG-Proyek pedestrian Jalan Ahmad Yani yang menelan anggaran Rp15 miliar sempat menjadi temuan BPK senilai Rp300 juta lebih.
Hal itu dibenarkan Kasi SDA Dinas PUPR Kabupaten Karawang, Rambudi, kepada delik.co.id.
“Benar permah jadi temuan BPK, tapi sudah kita kembalikan (pulihkan) temuan BPK tersebut,” katanya.
Baca juga : Gary : Jika Tidak Ada SP3, Kasus Pelaporan Proyek Pedestrian Bisa Dilaporkan Kembali
Menanggapi hal tersebut, akademisi UBP Karawang, Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H., anggkat bicara.
Menurutnya, BPK itu pada dasarnya melaksanakan pemeriksaan investigatif untuk menemukan kerugian negara/daerah.
“Temuan BPK itu bersifat administratif. Tetapi pelanggaran administratif itulah awal munculnya tindak pidana korupsi. Jadi Korupsi itu sumbernya ada pada administrasi yang tidak tertib,” ujar Gary kepada delik.co.id, beberapa waktu lalu.
Baca juga : Pedestrian Jalan Ahmad Yani Rusak Parah, Ini Tanggapan Komisi III DPRD Karawang
“Sekarang saya tanya, apakah ada pasal di dalam UU BPK atau UU lain yang menyatakan apabila sudah melaksanakan rekomendasi BPK maka unsur pidana hilang atau APH dilarang masuk melakukan pemeriksaan?” sambungnya.
Kandidat doktor ilmu hukum tersebut menegaskan tidak ada ketentuan tersebut, sehingga APH tetap punya hak dan wewenang untuk masuk dan memeriksa perkara untuk menemukan perbuatan melawan hukumnya sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga : Proyek-Proyek Mubazir Era Kepemimpinan Cellica (1)
“Kalau ada kerugian negara secara otomatis APH berwenang. Karena pada prinsipmya secara hukum pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan unsur pidananya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, memang betul maksimal 60 hari dari temuan BPK tersebut harus ada tindak lanjut dari yang bersangkutan. Tetapi itu dalam perspektif maladministrasinya.
“Untuk pidana dapat berjalan sesuai prosedur untuk menemukan sifat melawan hukumnya dimana ada mensrea (niat jahatnya) dan lain sebagainya. Selain UU BPK juga ada UU Tipikor yang mengikat dan berlaku,” tutupnya.
Untuk diketahui, aktivis LSM Kompak Reformasi, Panji, pernah melaporkan proyek tersebut ke Kejagung RI pada pertengahan 2019 lantaran adanya dugaanpelanggaran baik secara administrasi dan fisik oleh pelaksana.
Dilansir dari jabarpublisher.com (2/6/2019), Panji menyebut adanya dugaan kejanggalan proyek tersebut, pihaknya menyerahkan serta melampirkan dokumen-dokumen pengadaan, foto-foto dan video sebelum dan sesudah proyek dikerjakan. Itu semua secara tertulis ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan nomor laporan 154/LSMKR-LP/V/2019. (red).





