Ajak Gadis 15 Tahun Ngamar di Hotel, Seorang Pemuda di Banyumas Dicokok Polisi

Tersangka pencabulan anak dibawah umur di-BAP petugas.
Tersangka pencabulan anak dibawah umur di-BAP petugas.

BANYUMAS-Unit PPA Sat Reskrim Polres Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Rabu (5/1/22).

Penangkapan terhadap tersangka WS (21) seorang pemuda warga Desa Kalisari Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas pada Selasa 04 Januari 2022 sekitar pukul 11.00 wib di kediamannya.

Bacaan Lainnya

Kapolres Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, SH., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, ST., S.I.K., mengatakan, kejadian tersebut terjadi pertama kali pada pertengahan Januari 2021 di salah satu hotel kawasan obyek wisata Baturaden, terhadap korban gadis berinisial OL (16) warga Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.

“Awalnya tersangka menjemput korban OL, selanjutnya tersangka membawa korban ke arah Baturaden. Setelah di Baturaden tersangka mengarahkan sepeda motornya ke Hotel dan memesan kamar dan di hotel tersebut tersangka menyetubuhi korban,” ungkap Kasat Reskrim.

Atas kejadian tersebut, WN (36) warga Dukuh Jendogo, Desa Krengseng Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang, yang berdomisili di Desa Karangtengah Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas yang merupakan orang tua korban melaporkan kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Banyumas.

Dengan berbekal laporan dan keterangan korban dan saksi-saksi, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya guna penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Kasat Reskrim. (arif/supri).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar