Bantah Rugikan PT TJS, Ini Alasan PT Meidoh Putus Kontrak

Kuasa hukum PT Meidoh Indonesia, Warno S Singadilaga.
Kuasa hukum PT Meidoh Indonesia, Warno S Singadilaga.

KARAWANG-Kuasa Hukum PT Meidoh Indonesia, Warno S Singadilaga, membantah dianggap telah merugikan PT Tenang Jaya Sejahtera (PT TJS) lantaran telah membatalkan kerjasamanya dalam hal pengangkutan limbah.

Menurutnya, pemutusan atau tidak memperpanjang kerjasama, merupakan hal yang biasa dilakukan jika satu dari dua perusahaan yang melakukan kerjasama sudah tidak merasakan kenyamanan.

Bacaan Lainnya

“Menurut kami tidak sepihak, ada alasan yang menguatkan bahwa ini ada pemutusan. Tidak sekonyong-konyang diputus begitu saja, alasan pemutusan kurang lebih perusahaan tidak nyaman,” tutur Warno, kepada awak media, Selasa (25/1/22).

Ia menegaskan, PT. Meidoh tidak sama sekali merasa merugikan TJS seperti apa yang dimuat dalam sebuah pemberitaan di suatu media.

“Kemarin muncul berita dari beberapa media tidak menjelaskan pokok masalah. Ada salah satu judul yang saya keberatan di antaranya pihak saya sebagai tergugat dalam hal ini PT. Meidoh Indonesia merugikan pihak penggugat sebesar Rp50 miliar,” ujarnya.

“Saya tidak terima, dasar merugikannya apa? Karena di sini lebih cenderung masalah bisnis, yaitu jual beli limbah barang sisa produksi (scrap dan lain-lain-red) dan realisasi pelaksanaannya adalah angkat bayar. Ketika barang diangkat langsung dibayar,” timpalnya.

Makanya, kata dia, tidak ada yang dirugikan ketika kontrak diputus. Lainnya ketika pihak TJS masukkan barang, tetapi pihaknya tidak membayar.

“Kalau dianggap tidak menguntungkan, saya sepakat. Jadi adanya pemberitaan di suatu media bahwa klien kami dianggap merugikan Rp 50 miliar pihak penggugat, saya merasa dicemarkan atas nama kline kami karena klien kami tidak merugikan. Adapun bila gugatan imateril sebersar Rp50 miliar itu sah-sah saja,” tutupnya.

Untuk diketahui perkara perseteruan antara PT TJS dan PT Meidoh ini sudah memasuki sidang kedua, yakni kali ini agenda sidang adalah mediasi, mempertemukan kedua belah pihak perusahaan. (red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar