Banyak Proyek Asal Jadi, Biro Hukum PP Polri Akan Surati APH

Ketua Biro Hukum PP Polri, Ridwan Alamsyah, S.H.
Ketua Biro Hukum PP Polri, Ridwan Alamsyah, S.H.

KARAWANG-Biro Hukum Persatuan Purnawirawan Kepolisian Republik Indonesia (PP Polri) mengaku prihatin dengan adanya sejumlah proyek di Dinas PUPR Kabupaten yang dikerjakan asal jadi yang pastinya kesampingkan kualitas demi keuntungan pribadi.

Hal itu, kata Ketua Biro Hukum PP Polri Ridwan Alamsyah, pihaknya kerap mendapatkan informasi proyek asal jadi di Dinas PUPR Kabupaten Karawang dari sejumlah pemberitaan di media online.

Bacaan Lainnya

Baca juga : Karut Marut Pekerjaan SDA PUPR Karawang, Biro Hukum PP Polri Minta APH Selidiki

“Prihatin sekali, apakah pihak PUPR Karawang sengaja menutup mata dan telinga dengan hal tersebut? Atau memang mereka tidak mengetahuinya? Masa iya mereka enggak tahu permasalahan tersebut karena sudah banyak media massa yang memberitakannya,” kata Ridwan kepada delik.co.id, Minggu (27/8/2023) malam.

Ridwan menegaskan, pihak PUPR Karawang jangan beralasan kalau kurangnya pengawasan disebabkan kurangnya SDM.

“Kalau jumlah pengawas kurang, ya disederhanakan saja paket-paket pekerjaan di PUPR tidak banyak dengan PL, tapi dengan LPSE,” ujarnya.

Advokat yang aktif di lembaga pendidikan dan organisasi ini menambahkan, bila pekerjaan asal jadi ini terus dibiarkan, maka potensi KKN-nya terbuka besar sehingga uang rakyat bisa terbuang percuma.

Baca juga : Acakadut Pembangunan TPT Normalisasi Sungai Dusun Sukarela, Lagi-Lagi Pejabat SDA Selalu Bungkam

Hal ini, sambungnya, juga harusnya jadi atensi pihak APH lainnya untuk mendalaminya.

“Dalam waktu dekat saya akan surati APH untuk mendalami masalah ini,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, pembangunan tembok penahan tanah (TPT) normalisasi sungai di Dusun Sukarela, Desa Kertamulya, Kecamatan Pedes, yang dikerjakan pihak CV Azza tampak acakadut (berantakan-red) lantaran disinyalir dikerjakan asal-asalan.

Pekerjaan acakadut terindikasi kuat ketika terlihat di lokasi proyek pada saat pemasangan pondasi batu kali dalam kondisi tergenang air (banjir). Sebenarnya ada kisdam, tetapi tampaknya kisdam tersebut hanya sebagai syarat atau jontrot saja, faktanya kendati dipasangkan kisdam dan alkon tetap saja genangan air terlihat banjir. (red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar