‘Bobroknya’ Dinas PUPR Karawang, Mulai Dari Temuan BPK Hingga Dugaan Gratifikasi

Kantor Dinas PUPR Karawang
Kantor Dinas PUPR Karawang

KARAWANG-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang yang kini dipimpin DA disorot publik. Pasalnya, OPD Pemkab Karawang yang paling banyak menyedot anggaran APBD tersebut dinilai ‘bobrok’.

Kebobrokan itu terindikasi dari adanya temuan BPK berupa kelebihan bayar bernilai miliaran rupiah dan adanya dugaan gratifikasi yang melibatkan langsung DA dengan seorang pengusaha.

Bacaan Lainnya

Menyikapi adanya temuan BPK, anggota Badan Anggaran yang juga Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, mengaku pihaknya sudah menyampaikan masukan-masukan, sejauh mana soal penyelesaian temuan BPK tahun 2021 dengan total sekitar Rp1,2 miliar, termasuk kelebihan bayar dan denda indikatornya.

“Kita sudah minta laporan apa progres pada minggu depan dan bulan depan. Kemungkinan minggu depan sisa dari Rp1,2 Milyar itu Rp600 juta, sisanya akan ada diselesaikan setengahnya kurang lebih Rp300 juta pada minggu ini,” ucapnya.

Baca juga : Miliaran Rupiah di Dinas PUPR Karawang Jadi Temuan BPK, Kadis Bungkam

Belum selesai masalah temuan BPK, publik Karawang dikagetkan dengan adanya pemberitaan soal seorang pengusaha, HA, yang mengaku sudah memberikan uang sebesar Rp220 juta kepada DA melalui orang kepercayaannya berinial RB (almarhum).

HA diduga telah memberikan sejumlah uang tersebut dengan harapan mendapatkan paket proyek di Dinas PUPR yang bersumber dari dana APBD Karawang.

Namun HA merasa kecewa, setelah dua tahun lebih, paket pekerjaan tak kunjung didapatkan HA dan menganggap Kepala Dinas PUPR Karawang disinyalir telah ingkar janji.

Ketua DPC Peradi Karawang, Asep Agustian, angkat suara terhadap masalah tersebut.

Ia menegaskan, tidak boleh ada praktik jual-beli proyek pekerjaan di dinas manapun, semua harus sesuai dengan SOP atau prosedur yang berlaku.

Dalam kasus ini, Askun sapaan Asep Agustian, menilai adanya dugaan praktek transaksional dengan indikasi Kepala dinas PUPR diduga menjanjikan paket pekerjaan untuk membayar hutang kepada HA.

“Dalam hukum adanya proses transaksional jual beli proyek pekerjaan, yang memberi dan menerima uang dapat di kenakan hukuman,” kata praktisi hukum yang dikenal kritis ini.

“Tidak diperbolehkan seseorang memberi sesuatu kepada pejabat dinas terkait untuk memperlancar mendapatkan suatu proyek pekerjaan,” sambungnya.

Hal senada disampaikan Wakil Sekjen DPP LSM Laskar NKRI, Ace Sudiar.

“Jelas ini mengandung persepsi bahwa untuk mendapatkan paket pekerjaan di Dinas tersebut, kontraktor sebelumnya harus memberi sejumlah uang,” ujar Ace, Kamis (18/8/2022), dilansir dari infoka.id.

Maka dengan demikian, Ace menegaskan, jika persepsi itu benar maka mungkin saja potensi pelanggaran hukumnya mengarah kepada tindak pidana suap atau gratifikasi.

“Kami menunggu sikap Aparat Penegak Hukum (APH) apakah akan mengambil langkah, untuk memastikan bahwa ada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa gratifikasi atau tidak,” tandasnya. (red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar