Cellica Diduga Langgar Perda, Peradi Karawang : Pecat Saja Jika Nanti Terbukti

Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H.
Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H.

KARAWANG-Bak bola salju, polemik dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2001 (Saat ini sudah diubah dengan Perda Karawang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang) dalam menetapkan dewan pengawas (dewas) Perumdam TirtaTarum oleh Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, selaku kuasa pemilik modal (KPM) terus bergulir membesar.

Baik kalangan legislatif dan akademisi telah ‘menyorot’ keras dugaan pelanggaran tersebut. Kini, dari kalangan praktisi hukum pun turut sampaikan pandangannya.

Bacaan Lainnya

Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, menilai, Cellica merupakan sosok yang pandai, namun saat ini dia tersandung urusan dewas karena menabrak perda.

Baca juga : Nana Kustara Dituding Masih Aktif di Parpol Saat Jadi Dewas Perumdam, Ini Faktanya

“Apakah dengan menjadi Bupati itu boleh menabrak aturan atau perda? Apakah membuat aturan itu memang untuk ditabrak?” ucap Askun, sapaan akrabnya kepada delik.co.id, Selasa (9/8/2022).

Ia menegaskan, seorang dewas sudah jelas dalam aturan tidak boleh ada kepentingan parpol dan kepartaian apapun nama partainya.

“Mau partai besar atau partai kecil mau apapun bentuk dan ceritanya tidak boleh masuk dalam (jajaran) dewas,” katanya.

Baca juga : Gaduh Dewas, DPRD Karawang Agendakan Undang KPM, Ketua Dewas dan Kabag Perekenomian

Ketua dewas, berdasarkan dokumen yang dimiliki Askun pada saat awal penetapannya masih tercatat aktif pengurus Ketua Dewan Pertimbangan Cabang Partai Demokrat Karawang periode 2018-2023 yang ditandatangani oleh Ketum DPP Demokrat pada 4 Desember 2020.

“Kenapa (pelanggaran) itu dibiarkan sementara ketua partainya pada saat itu Cellica. Kenapa Cellica mengangkat Ketua Pertimbangan itu sebagai dewas. Berarti dalam hal ini ada sebuah aturan tapi ditabrak,” tegasnya.

Jika nanti Cellica terbukti jelas melanggar aturan, maka Cellica layak dimakzulkan.

“Pecat saja jika nanti terbukti,” tegasnya kembali.

Baca juga : Gegara Kasus Dewas Terindikasi Cacat Hukum, Bupati Karawang Bisa ‘Tercekik’ Berujung Pemakzulan

Dukung Pemanggilan Cellica oleh DPRD Karawang

Askun meminta agar DPRD Kabupaten Karawang untuk tidak menutup mata dan telinga atau berdiam terjadinya dugaan pelanggaran Perda oleh Cellica.

“Kalau hari ini DPRD Karawang berdiam diri, ini kesalahan besar,” ujarnya.

Dirinya sangat mendukung rencana DPRD Kabupaten Karawang untuk memanggil Bupati dan ketua dewas agar terang benderang.

“Cellica dan ketua dewas bertanggung jawab jika terbukti langgar aturan. Ketua dewas harus kembalikan semua fasilitas dan gaji yang diterimanya selama ini,” tutupnya. (red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar