Dibanding Berseteru Dengan Broron, Praktisi Hukum Dorong PGRI dan APH Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana PIP

Praktisi hukum Dr. Muhammad Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.

KARAWANG-Aksi konten kreator Ronal Sinaga (Broron) yang berani mengungkap dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di sejumlah sekolah di Kabupaten Karawang memantik sorotan publik.

Apalagi kemudian PGRI Karawang melaporkan Broron ke Polres Karawang karena dituduh telah menghina profesi guru saat menginterogasi guru terkait penggunaan dana PIP, hal itu semakin memantik sorotan publik.

Bacaan Lainnya

Praktisi hukum yang juga akademisi UBP Karawang, Gary Gagarin, menilai, isu polemik pendidikan yang saat ini terjadi antara PGRI Karawang melawan konten kreator Broron sangat menarik dan perlu diikuti perkembangannya.

“Permasalahan ini puncaknya adalah ketika Broron mendatangi sekolah-sekolah untuk mengkonfirmasi penggunaan dana PIP. Polemik penyaluran dana PIP menjadi pokok persoalannya dimana diduga banyak siswa atau wali murid yang sudah ditetapkan sebagai penerima PIP tidak mendapatkan haknya secara utuh atau bahkan ada yang tidak mendapatkan haknya sama sekali,” ujarnya, Selasa (18/2/2025).

Setelah kedatangan itu, sambungnya, ternyata memunculkan banyak pertentangan dari para kepala sekolah dan guru yang pada akhirnya muncul tindakan dari PGRI Karawang bersama pengacaranya. Bahkan yang terbaru Broron dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

Jika dilihat dalam konteks hukum, memang tindakan Brorondm di luar kelaziman, karena biasanya yang melakukan hal-hal seperti itu adalah ranah aparat penegak hukum (APH). Namun, banyaknya masyarakat yang melaporkan persoalan dugaan pemotongan dana PIP oleh pihak sekolah kepada Brorondm juga tidak bisa diabaikan. Apalagi Broron datang ke sekolah membawa bukti-bukti konkret dugaan pemotongan dana PIP.

“Melihat persoalan tersebut, saya ingin agar PGRI Karawang untuk bekerja sama dengan Broron dan APH dalam upaya membongkar penyelewengan dana PIP yang terjadi di Kabupaten Karawang. Kita perlu ingat, bahwa dana PIP ini berasal dari APBN. Artinya pihak-pihak yang melakukan pemotongan terhadap dana PIP dapat dikategorikan melakukan tindak pidana korupsi karena merugikan keuangan negara dan dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Menurutnya, kalau PGRI Karawang bersama lawyernya terus menerus melakukan perlawanan, justru memunculkan asumsi publik bahwa ada sesuatu hal yang ditutupi. Termasuk pelaporan mereka kepada Broron ke Polres Karawang terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

“Saya kira itu blunder fatal. Karena substansi persoalannya menjadi melebar. Justru cara perlawanan terbaik adalah membuktikan dalil-dalil yang disampaikan oleh Broron adalah salah dan keliru,” imbuhnya.

Ketika disinggung adanya dugaan mafia Pendidikan di Kabupaten Karawang, Gary tidak lugas menjelaskannya, namun ia menduga ada banyak pihak-pihak yang mencoba mencari keuntungan pribadi dari program-program pendidikan. Sehingga dibutuhkan pengawasan yang ketat dalam penyalurannya.

Gary berharap agar APH melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dan penyaluran dana PIP di Kabupaten Karawang. Apalagi saat ini situasinya sudah ramai dan meyedot perhatian publik.

Kehadiran Broron sebenarnya menjadi alarm bagi APH. Jangan sampai masyarakat menjadi Apatis terhadap kinerja APH, sehingga lebih percaya melaporkan persoalan PIP kepada Broron daripada kepada APH.

“Usut tuntas dan pidanakan semua pihak yang terlibat dalam perkara ini agar ke depan ada efek jera,” tegas Gary.

Gary tidak menampik sebenarnya beberapa tahun ke belakang dirinya sudah sering statemen tentang adanya sekolah-sekolah di Karawang yang meminta sumbangan atau pungli, tetapi tetap terulang dan terjadi. Itu adalah dampak tidak adanya penegakan hukum yang tegas dari APH.

“Terkait tindak pidana korupsi penggunaan dana bos juga ada potensinya dan beberapa kali ada masyarakat yang melaporkan. Artinya setiap program pemerintah rentan adanya penyelewengan, sehingga pengawasannya harus benar-benar ketat,” bebernya.

Intinya Gary meminta kepada publik jangan menyiakan kedatangan Broron ke Karawang. Selagi tujuannya positif publik harus mendukung penuh untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat.

“Untuk para guru dan kepala sekolah, apabila tidak terlibat tidak perlu panik dan tidak perlu melawan. Tunjukan saja kalian bisa kooperatif dan siap membuktikan. Kalau tidak bisa membuktikan artinya siap-siap untuk menerima ancaman pidananya,” tutupnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *