Diduga Belum Berizin dan Langgar Aturan PPKM, Eigen : Tutup Kafe D’Tipsy!

Ketua Karang Taruna Kecamatan Karawang Barat, Eigen Justisi.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Karawang Barat, Eigen Justisi.

KARAWANG-Ketua Karang Taruna Kecamatan Karawang Barat, Eigen Justisi, mendesak Pemkab Karawang dan Satgas COVID-19 untuk segera menutup Kafe D’Tipsy karena diduga belum memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Jika memang betul belum berizin, apalagi telah melanggar aturan PPKM, maka sebaiknya tutup Kafe D’Tipsy,” kata Eigen kepada Delik.co.id, Minggu (21/2/2021).

Bacaan Lainnya

Eigen meminta kepada Pemkab Karawang untuk tidak tebang pilih dalam menindak pengusaha yang nakal.

“Wajib ditindak tegas, Pemkab Karawang jangan tebang pilih,” tandasnya.

Baca juga : Selain Langgar Jam Operasional, Kafe D’Tipsy Diduga Juga Belum Kantongi TDUP

Sebelumnya diberitakan, Kafe D’Tipsy yang berlokasi di area pertokoan dekat Heaven, Jalan Tuparev, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, tampaknya tidak menggubris aturan Surat Edaran (SE) Nomor 443/846-Disperindag yang dikeluarkan Bupati Karawang terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan COVID-19 di Kabupaten Karawang.

Dalam SE tersebut, Bupati membatasi jam operasional kafe dari jam 08.00 hingga jam 21.00. Sementara, Kafe D’Tipsy beroperasional mulai dari jam 23.00 WIB. hingga pukul 03.00 dinihari.

Tak hanya itu, Kafe D’Tipsy yang telah beroperasi sejak Desember 2020 diduga belum memliki tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) hingga kini. Hal itu terungkap ketika redaksi Delik.co.id mengonfirmasi masalah itu ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang. (red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *