Diduga Lakukan Penganiayaan, WNA Jepang Dilaporkan Oleh Karyawannya

LBH Cakra sedang gelar perkara dengan korban.
LBH Cakra sedang gelar perkara dengan korban.

KARAWANG-Nasib nahas dialami Pandi, seorang karyawan PT Daiki Indonesia yang berlokasi di kawasan KIIC Karawang.

Pandi alami bengkak di bagian rahang sebelah kiri akibat ditendang oleh bosnya yang berkewarganegaraan Jepang.

Bacaan Lainnya

Pandi yang merupakan warga Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, sehari-hari bekerja sebagai seorang karyawan harian lepas di perusahaan tersebut.

Atas kejadian itu, Pandi telah melaporkan mantan pimpinannya yang berinisial TY tersebut ke Polres Karawang pada tanggal 22 maret 2021. Berdasarkan nomor laporan polisi nomor : LP /369/III/2021/Jabar/RES KRW. Dengan dikenai pasal 351 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Untuk saat ini Kepolisian sudah melakukan pemeriksaan kepada korban maupun saksi yang pada saat itu berada di TKP.

Wakil Direktur Advokasi dan Program LBH CAKRA yang saat ini menjadi kuasa hukum korban, Dede Nurdin, mengatakan, korban sudah melakukan visum et repertum sebagai kelengkapan alat bukti laporan dan pihak Kepolisian pun sudah melakukan pemeriksaan kepada korban dan saksi.

Baca juga : Dalam Waktu 30 Menit, Dua Karyawati Jadi Korban Begal Payudara

“Kami berharap kejadian ini menjadi perhatian serius semua pihak terlebih perkara ini tidak hanya persoalan casenya, tapi juga menyangkut wibawa penegak hukum di Indonesia dan harga diri bangsa Indonesia di mata dunia, untuk itu kami memohon kepada Tim Penyidik Unit Krimum agar Polres Karawang tetap on the track dalam menangani kasus ini,” kata Dede kepada delik.co.id, Kamis (8/4/2021).

Dede menegaskan, dengan diprosesnya kasus ini masyarakat Indonesia akan memiliki rasa kepercayaan kepada pihak Kepolisian untuk mendapatkan hak dan rasa keadilannya di negara hukum.

“Maka dari itu pihak Kepolisian harus tegas jangan sampai karena lemahnya penegakan hukum kita malah dianggap sepele,” tandasnya.

Sementara itu Direktur LBH Cakra, Hilman Tamimi, mengatakan, peristiwa tidak pidana penganiayaan yang dilakukan WNA terhadap WN Indonesia bukan kali ini saja terjadi terutama antara majikan dan karyawannya.

Tentunya rasa nasionalime dan harga diri bangsa pun akan ikut tersulut, jika peristiwa serupa tidak dibarengi dengan sistem hukum yang tegas.

“Ini juga menyangkut harga diri bangsa dan rasa nasionalisme sebagai warga negara Indonesia,” ucapnya.

Hilman juga meminta kepada stakeholder yang terkait untuk segera merespon cepat jika sudah terbukti pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam hal ini imigrasi harus bertanggung jawab mengkroscek segala kelengkapan izin bekerja atau pun izin tinggal seorang WNA di PT Daiki Indoensia. Jika dugaan tidak pidana trsebut terbukti tidak ada alasan bagi pihak imigrasi untuk tidak mendeportasinya.

“Jika sudah terbukti dugaan tidak pidana tersebut maka kami meminta kepada kepala Imigrasi Karawang untuk mendeportasi WNA yang berkebangsaan Jepang itu ke negaranya,” tegasnya.

Ia mengingatkan juga kepada pihak Disnaker Karawang untuk serius menyikapi persolaan ini dan jangan ragu untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak perusahaan. Terlebih kasus tersebut sudah dilaporkan kepada pihak UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat.

“Jika pihak Disnaker bermain-main dengan kasus ini kami tidak segan-segan melaporkan ke PPNS,” pungkasnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *