Diduga Salahi Juknis, Irpom di Desa Telukjaya Diduga Gunakan Bekas Bangunan Lama

Bangunan lama dipoles untuk proyek Irpom di Desa

KARAWANG-Pembangunan Program Irigasi Perpompaan (Irpom) besar yang digagas Kementerian Pertanian di Dusun Kendal Rt 05/02, Desa Telukjaya, Kecamatan Pakis, menuai sorotan.

Proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 ini diduga tidak dikerjakan sesuai dengan pedoman teknis, rencana anggaran belanja (RAB) dan petunjuk pelaksanaan (juklak). Bahkan, terdapat indikasi kuat ada penyelewengan anggaran dengan memanfaatkan bekas bangunan lama yang sudah rusak.

Bacaan Lainnya

Hasil penelusuran di lapangan, bangunan yang seharusnya menjadi fasilitas utama untuk pompa besar ternyata diduga hanyalah renovasi dari bekas bangunan lama yang diplester dengan campuran semen dan pasir agar terlihat baru. Tidak hanya itu, penurapan saluran irigasi juga dinilai hanya memanfaatkan infrastruktur lama, sehingga jauh dari standar yang diharapkan. Selain itu, tidak terlihat adanya papan informasi proyek di lokasi, yang seharusnya menjadi kewajiban dalam setiap pelaksanaan proyek pemerintah.

Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa pembangunan memanfaatkan bangunan lama.
“Itu memang bangunan lama, soal ini proyek aspirasi atau bukan, saya tidak tahu. Saya hanya bekerja atas perintah mantunya Kades Telukjaya,” ujarnya, Senin (16/12/2024).

Kemudian delik.co.id berupaya mendatangi kediaman Kades Telukjaya guna meminta klarifikasi. Namun, kades tidak berada di tempat. Salah seorang perangkat desa yang berhasil dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengaku tidak mengetahui secara rinci teknis pengerjaan proyek tersebut.

“Saya juga kurang tahu, pak. Soalnya belum ketemu sama kelompok taninya. Soal teknis pengerjaan dan ketua UPKK Poktan, saya belum tahu pasti karena belum ada laporan. Besok saya coba tanyakan ke kepala UPTD saat rapat minggon. Terimakasih atas infonya,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa desa di Kecamatan Pakisjaya termasuk Desa Telukjaya mendapatkan alokasi dana sebesar Rp112.800.000, bersumber dari APBN TP 2024, untuk pengelolaan irigasi perpompaan besar. Pelaksanaan proyek tersebut dilakukan oleh Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) yang ditunjuk oleh Kelompok Tani (Poktan) setempat.

Namun, hingga berita ini diturunkan pihak UPKK Poktan, Kades Telukjaya, dan dinas terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Dugaan proyek tersebut menggunakan bekas bangunan lama tanpa perbaikan signifikan masih menjadi tanda tanya besar. Sementara itu, absennya papan informasi proyek dilokasi semakin memperkuat dugaan kecurigaan akan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Berharap pihak terkait segera memberikan penjelasan secara transparan dan memastikan bahwa dana yang bersumber dari anggaran negara digunakan sesuai aturan. Langkah ini diperlukan untuk mendukung sektor pertanian secara optimal di Desa Telukjaya dan mencegah potensi kerugian negara akibat pelaksanaan proyek yang tidak sesuai ketentuan.(man/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *