Dilaporkan LBH CAKRA, Gakkum LHK Tutup dan Segel Gudang Limbah Ilegal di Pasir Ipis Kawasan Hutan Sosial

LBH CAKRA dengan background gudang limbah ilegal yang telah disegel Gakkum LHK.

KARAWANG-Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) akhirnya menutup dan menyegel gudang limbah illegal di kawasan perhutanan sosial yang berada di Dusun Pasir Ipis Desa Margakarya Kecamatan Telukjambe Barat pada Rabu (12/11/2025).

Penutupan ini dilakukan setelah Tim Gakkum telah mendapat laporan dari LBH CAKRA yang merupakan pendamping dari Gabungan Kelompok Tani Mandiri Telukjambe Bersatu (GKTMTB).

Bacaan Lainnya

Direktur LBH CAKRA, Dadi Mulyadi, mengapresiasi langkah Tim Gakkum LHK yang telah bergerak cepat dan tegas dengan menutup gudang limbah ilegal tersebut.

“Ini merupakan komitmen kami selaku pendamping GKTMTB untuk mensterilkan Kawasan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dari kerusakan lingkungan dari oknum pelaku dumping juga pengepulan sampah domestik meskipun ada indikasi sampah B3,” kata Dadi kepada delik.co.id, Rabu (12/11/2025) malam di kantor Sekretariat LBH CAKRA dengan menyebutkan bahwa GKTMTB telah mendapatkan IPHPS seluas 1.500 ha dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2017.

Dadi mengatakan, aktivitas gudang illegal itu telah berlangsung lebih dari satu tahun dan kendati kawasan IPHPS bersinggungan dengan kawasan industri namun bukan berarti Kawasan perhutanan sosial diperuntukan pengepulan limbah domestik ataupun limbah B3 karena bisa mengancam ekologi kawasan hutan.

“Untuk itu kami lakukan langkah-langkah tegas dengan memberikan somasi dan pelaporan ke dinas terkait agar aktivitas merusak itu dihentikan dan kalau tidak ada Tindakan tegas dari sekarang maka akan menyulitkan melakukan penataan kawasan hutan kedepannya,” ucapnya.

Dadi menambahkan, pihaknya (GKTMTB) telah memproyeksikan IPHPS seluas 1.500 ha kedepannya untuk dijadikan kebun raya dan pertanian yang produktif guna mendukung program pemerintah dalam hal ketahanan pangan.

“Saya pikir kalau lahan seluas 1.500 ha  ini dikelola dengan baik dan ditanami dengan tanaman produktif dan ekonomis seperti tanaman rempah, hortikultura maka akan sangat membantu perekenomian rakyat Indonesia dan berkontribusi memberikan kestabilan fiskal daerah itu sendiri,” tandasnya.

Penindakan terhadap gudang limbah tanpa izin ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha yang masih mengabaikan aturan lingkungan. Dengan langkah ini juga diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih peduli terhadap kelestarian kawasan perhutanan sosial.

LBH CAKRA menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan keadilan dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan yang terdampak persoalan lingkungan dan sosial. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *