KARAWANG-Kintan Juniasari, seorang karyawati PT Chang Shin Indonesia (PT CSI) di Karawang, meninggal dunia setelah menjalani operasi pada jari tangannya di RS Fikri Medika. Insiden ini memicu dugaan malpraktik dan mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Bermula dari kecelakaan kerja terjadi yang pada Sabtu (12/4/2025), sejumlah jari Kintan terluka akibat terkena mesin press di tempat kerjanya.
Setelah mendapat pengobatan pertama di klinik PT CSI, ia kemudian dirujuk ke RS Fikri Medika untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut dengan menjalani operasi jari dan Kintan dibius total. Untung tidak dapat diraih, malang tak dapat dihindari, Kintan hembuskan nafas terakhirnya tidak lama operasi itu selesai.
Menurut kakaknya, Engkus, Kintan menjalani operasi tanpa adanya komunikasi yang memadai dengan keluarga. Engkus mengaku tidak mendapatkan informasi lengkap mengenai prosedur operasi yang dijalani adiknya.
Sementara pihak rumah sakit mengaku operasi dilakukan dengan bius total karena kompleksitas prosedur pembenahan struktur jari yang memakan waktu lebih dari dua jam. Mereka menambahkan bahwa efek samping seperti pusing dan mual setelah operasi adalah hal yang umum terjadi. Menurut RS Fikri, Kintan meninggal diduga karena aspirasi respiratorik pasca operasi.
Namun, keluarga korban merasa ada kejanggalan dalam penanganan medis tersebut, mereka pun menuntut keadilan. Sebagai orang yang awam soal medis, tidak mudah menuntut keadilan dugaan malpraktik. Apalagi dalam prosesnya mereka sempat didatangi sejumlah orang dan mendapat perlakukan intimidasi agar mereka jangan menempuh jalur pidana. Selain kepada Tuhan YME, harapan mereka kini digantungkan ke LBH Cakra yang memperjuangkan asa mereka.
Ketua DPC Peradi Karawang, Asep Agustian, menegaskan, jika terbukti ada kelalaian atau malpraktik, RS Fikri Medika dapat menghadapi sanksi berat, termasuk pencabutan izin operasional.
Dinas Kesehatan Karawang juga tengah menelusuri kasus ini untuk memastikan apakah ada unsur kelalaian dalam penanganan medis yang diberikan kepada Kintan. Mereka berkomunikasi dengan pihak rumah sakit untuk mendapatkan informasi, meski Dinkes hingga berita ini terbit dikabarkan belum juga mendatangi pihak keluarga korban untuk meminta keterangan, sehingga muncul dugaan bahwa Dinkes sebatas jubir pihak RS alias lebih memihak ke RS.
Kendati demikian, Dinkes mengaku telah melaporkan kejadian ini ke Kemenkes RI dan dalam waktu dekat Tim Komite Nasional Keselamatan Pasien (KNKP) turun ke Karawang untuk investigasi kasus adakah dugaan malpraktik tersebut.
Sementara itu, DPRD Karawang melalui Komisi IV menyatakan keprihatinannya atas insiden ini. Setelah mengundang pihak RS Fikri, PT CSI, keluarga korban bersama LBH Cakra dan Pengawasan Ketengakerjaan dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Jumat (2/5/2025), mereka mendorong agar segera dibentuk Tim Independen Pencari Fakta yang melibatkan lintas sektor, antara lain Dinas Kesehatan, Disnaker, Pengawas Ketenagakerjaan, hingga tim ahli medis dan K3 termasuk dari LBH Cakra.
Direktur Eksekutif LBH Cakra Dadi Mulyadi menegaskan bila pihaknya telah mengendus kejanggalan kuat yang diduga dilakukan RS Fikri Medika. Kejanggalan tersebut di antaranya penyebab kematian di surat keterangan kematian yang diterima keluarga adalah cardiac arrest, sementara penyebab kematian yang dipaparkan RS Fikri dalam RDP di DPRD Karawang adalah aspirasi respiratorik
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya transparansi serta komunikasi yang baik antara fasilitas kesehatan dan keluarga pasien, terutama dalam prosedur medis yang berisiko. (red).





