Disidak Disperindag dan Satpol PP, Kafe D’Tipsy Disanksi

Satpol PP saat sidak Kafe D'Tipsy.
Satpol PP saat sidak Kafe D’Tipsy.

KARAWANG-Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang bersama Tim Satgas Covid-19 serta Desperindag melakukan sidak ke Cafe D’Tipsi Selasa (23/02/2021) yang diduga melanggar PPKM dengan menerapkan jam kerja malam.

Kedatangan Satpol PP Karawang tersebut ingin memastikan apakah Cafe D’Tipsi sudah melanggar Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara mikro.

Bacaan Lainnya

Kasi Lidik Satpol PP Kabupaten Karawang, Wahyu, mengatakan bahwa saat melakukan sidak pihak D’Tipsy mengakui kesalahannya tersebut dengan melanggar PPKM.

“D’tipsy sendiri sudah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ucapnya saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya Rabu (24/02/2021).

Menurutnya, sudah kewajiban para pemilik usaha harus mengikuti aturan pemerintah agar tidak terjadi hal yang diinginkan. Sebab, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini berlaku untuk semua.

“Siapa saja yang melanggar akan kita berikan tindakan dan sanksi. Karena ini sudah menjadi tanggungjawab bersama,” ungkapnya.

Saat ini sanksi yang diberikan kata dia baru hanya sekedar surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi dan menerapkan aturan PPKM.

“Kita sudah buatkan surat pernyataan dimana dalam isi surat tersebut pihak D’Tipsy akan mematuhi aturan PPKM yang sudah ditentukan pemerintah,” terangnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *