DPRD Jabar Apresiasi dan Dukung Penuh Rencana PUPR Karawang Menata Desa Wisata Karangjaya

Anggota Komisi II DPRD Jabar H. Budiwanto, S.Si., M.M., dukung penuh langkah Dinas PUPR Karawang menatan Desa Wisata Karangjaya.

BANDUNG-Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Budiwanto, S.Si, M.M., menyambut baik inisiatif Dinas PUPR Karawang untuk melakukan penataan desa wisata Karangjaya agar menjadi lebih menarik, aman, dan ramah lingkungan.

Menurutnya, upaya ini sejalan dengan arah kebijakan pariwisata provinsi serta komitmen DPRD untuk mendorong pengembangan desa wisata sebagai mesin pembangunan ekonomi lokal.

Bacaan Lainnya

“Kami sangat mendukung penataan Karangjaya. Desa wisata bukan hanya tempat rekreasi, tetapi juga peluang pemberdayaan masyarakat. Dengan fasilitas yang lebih baik — dari infrastruktur jalan, sanitasi, hingga pengelolaan lingkungan — potensi wisata bisa menjadi sumber pendapatan baru bagi warga setempat,” ujar H. Budiwanto kepada delik.co.id, Kamis (20/11/2025) pagi.

H. Budiwanto menegaskan, pengembangan desa wisata di Jawa Barat telah memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata.

Beberapa poin penting dari Perda ini, menurut Budiwanto, sangat relevan dengan penataan Karangjaya, di antaranya :

Pertama, pemetaan dan pengembangan Potensi. Perda ini mengamanatkan pemetaan potensi desa wisata (alam, budaya, kuliner) dan pengembangan daya tarik wisata sesuai karakteristik lokal.

Kedua, pemberdayaan masyarakat. Ada ketentuan pemberdayaan, agar masyarakat lokal dapat terlibat penuh (UMKM, home-stay, kerajinan) dalam pengelolaan wisata.

Ketiga, infrastruktur dan sistem informasi. Dukungan pembangunan sarana prasarana desa wisata (aksesibilitas, sanitasi, fasilitas pendukung) serta sistem informasi wisata menjadi bagian dari regulasi.

Keempat, pembiayaan dan hibah. Pemerintah provinsi melalui perda dapat memberikan bantuan keuangan dan hibah untuk desa wisata yang memenuhi kriteria tertentu.

Kelima, partisipasi dan sinergi. Perda ini juga mendorong partisipasi komunitas lokal dan kerja sama antara desa, pemerintah kabupaten/kota, dan pihak swasta, serta pembentukan forum komunikasi.

Meski sangat mendukung, H. Budiwanto menekankan beberapa hal penting agar penataan Karangjaya tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga berkelanjutan dengan cara :

a. Pengawasan lingkungan : Penataan harus memperhatikan aspek kelestarian alam dan ramah lingkungan, agar destinasi wisata tidak merusak ekosistem lokal.

b. Pemberdayaan ekonomi local : Agar masyarakat Karangjaya mendapatkan manfaat nyata, misalnya melalui pelatihan, akses modal, dan pengembangan usaha lokal (homestay, kerajinan, kuliner).

c. Sosialisasi Perda : Masyarakat desa perlu terus disosialisasikan mengenai hak dan peluang dalam Perda Desa Wisata, supaya mereka memahami keuntungan dan kewajiban sebagai bagian dari desa wisata.

d. Koordinasi antarlembaga : Penataan desa wisata membutuhkan sinergi antara Dinas PUPR Karawang, Dinas Pariwisata, pemerintahan desa, pengusaha pariwisata, dan DPRD agar program bisa berjalan optimal dan efektif.

“Dengan penataan yang profesional dan sesuai regulasi, Karangjaya bisa menjadi model desa wisata berkelanjutan di Karawang dengan dDampak positif yang diharapkan,” ujarnya.

Lebih lanjut legislator dari Dapil Jabar X (Karawang-Purwakarta) ini menyatakan kenaikan kunjungan wisatawan lokal maupun luar Karawang diharapkan mampu meningkatkan pendapatan desa, penguatan citra Karawang sebagai destinasi wisata hijau dan ramah lingkungan serta kontribusi pada pemerataan ekonomi di pedesaan, sejalan dengan visi Perda Desa Wisata.

Dalam akhir pernyataan nya Budiwanto mengatakan bahwa langkah Dinas PUPR Karawang menata Desa Karangjaya sangat apresiatif dan tepat waktu. Dukungan DPRD Provinsi Jawa Barat melalui komisi II, lewat kebijakan dan pengawasan, menjadi kunci agar pengembangan wisata desa tidak semata bangunan fisik, tetapi juga inklusif dan berkelanjutan. Dengan dasar hukum dari Perda No. 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata.

“Harapan saya dan DPRD adalah agar Karangjaya bisa tumbuh menjadi destinasi wisata unggulan yang membawa manfaat sosial-ekonomi nyata bagi masyarakat local,” tutupnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *