DPRD Karawang Gelar Paripurna Penetapan Raperda LKPJ APBD 2020

Rapat Paripurna DPRD Kabupatean Karawang.
Rapat Paripurna DPRD Kabupatean Karawang.

KARAWANG-Meski di tengah pandemi COVID-19 yang kembali melonjak tak menghalangi DPRD Kabupaten Karawang menggelar Sidang Paripurna tentang Penetapan Raperda LKPJ APBD Karawang tahun 2020, Jumat (25/6/2021).

Namun pada kegiatan ini, hanya Pimpinan DPRD serta Ketua Fraksi atau yang mewakili yang diperbolehkan hadir secara langsung.

Bacaan Lainnya

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karawang, Pendi Anwar bersama Wakil Ketua II DPRD Karawang, Suryana. Sementara Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, turut hadir langsung dalam kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Pendi Anwar mengatakan, mengingat grafik penyebaran Covid-19 di Kota Pangkal Perjuangan yang meningkat, maka DPRD menerapkan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO). Sehingga pada Sidang Paripurna kali ini hanya ketua Fraksi atau yang mewakilinya saja yang hadir secara langsung.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang.

“Yang hadir hanya ketua Fraksi atau yang mewakili saja. Sementara Anggota DPRD yang lain mengikuti Sidang Paripurna dari rumah secara virtual,” ujarnya.

Dalam Paripurna disampaikan rekomendasi Badan Anggaran DPRD oleh H. Danu Hamidi. Dilanjutkan dengan penyampaian pandangan Fraksi.

“Kami menyetujui Raperda LKPJ APBD 2020. Lalu rekomendasi Banggar DPRD dan Pandangan Fraksi jadi acuan dan pedoman bagi Pemkab dalam program pembangunan kedepan,” tandasnya.

Sementara dalam sambutannya, Bupati menjelaskan rangkaian manajemen keuangan daerah dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diawali dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan keuangan, pelaporan hingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

“Pengelolaan keuangan daerah tersebut dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dilaksanakan dalam suatu sistem terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD dan ditetapkan dengan peraturan daerah,” sebut Bupati.

Bupati melanjutkan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Karawang telah diterima 9 Mei 2021 dengan mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keenam kalinya. WTP diberikan oleh BPK RI karena laporan keuangan disajikan secara wajar dalam semua hal yang material.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 berupa laporan keuangan yang disampaikan dalam bentuk rancangan peraturan ini, telah kami sesuaikan dengan hasil audit BPK. Secara umum laporan keuangan Pemkab Karawang tahun anggaran pada Pendapatan 2020 pendapatan APBD perubahan tahun 2020 ditetapkan 4 trilyun 298 miliar 882 juta rupiah, terealisasi 4 trilyun 324 miliar 266 juta rupiah,” tutup Bupati. (red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar