Gary Gagarin : Sengaja Rusak Segel PT AJS Terancam  Penjara Dua Tahun Lebih 

Tampak segel yang dipasang di PT AJS rusak.
Tampak segel yang dipasang di PT AJS rusak.

KARAWANG-Merusak segel dengan sengaja yang dipasang penegak hukum atau aparat berwenang bisa terancam pidana penjara selama dua tahun lebih.

Hal itu disampaikan praktisi hukum yang juga Kepala Program Studi (Kaprodi) Hukum UBP Karawang, Gary Gagarin Akbar, menanggapi adanya pihak yang diduga merusak dengan sengaja segel yang dipasang Satpol PP Kabupaten Karawang terhadap PT Anugerah Jaya Sedaya (PT AJS) pada Sabtu (28/3/2021) malam.

Bacaan Lainnya

Gary menjelaskan, secara hukum merupakan suatu kejahatan terhadap pejabat umum sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal tersebut diatur dalam Pasal 232 ayat (1) KUHP yang menyatakan ‘Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan’.

Baca juga : J.P.K.P Karawang : Tersegelnya PT AJS Bukti Ketidakbecusan Kinerja Pejabat Disnakertrans

“Artinya disini Satpol PP melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian untuk memproses perbuatan tersebut,” kata Gary kepada delik.co.id, Minggu (28/3/2021).

Selain itu, sambung kandidat doktor ilmu hukum ini, apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh pimpinan perusahaan ataupun orang yang disuruh oleh perusahaan, maka pemerintah daerah sebagai pemilik kewenangan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, punya hak untuk memberikan sanksi administratif yang lebih berat dari sekedar penyegelan.

Gary pun menegaskan, melihat situasi seperti ini, banyak korban yang dirugikan, perusahaan tidak mengurus perizinan dan juga ada perbuatan melawan kepada pejabat umum yang berwenang, sudah seharusnya pemerintah daerah mengeluarkan sanksi pencabutan izin serta menutup perusahaan tersebut secara permanen.

“Pemerintah perlu tegas untuk hal-hal yang seperti ini agar ke depan pelaku usaha tidak berani melakukan penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *