Gawat, Ruislagh Terancam Batal, Ini Alasannya

Mal Ramayana
Mal Ramayana

KARAWANG-Rencana Pemkab Karawang untuk tukar guling (ruislagh) dengan PT Jakarta Intiland untuk lahan seluas hampir 5.000 yang berada di Cippaz Mal terancam tertunda bahkan batal.

Hal itu disampaikan Sekretaris Tim Penilai Barang Milik Daerah yang juga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Arif Bijaksana Marguyo, kepada delik.co.id, Jumat (22/9/2023).

Bacaan Lainnya

Menurut Arif, dengan dilaporkannya ruislag oleh Komite Penyelamat Aset Karawang (KEPAK) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) bisa berpotensi proses ruislag terhambat.

Baca juga : Sengkarut Ruislag : Diduga Membelit Oknum Pejabat Pemkab Karawang

“Tentunya nanti tim akan bolak-balik ke Kejati Jabar memberikan keterangan, bisa jadi itu memakan waktu yang tidak sebentar,” kata Arif mantan Kadishub Karawang ini.

Imbas pelaporan KEPAK, lanjutnya, pihaknya dalam waktu dekat berkoordinasi dengan Kejari Karawang.

“Karena dalam proses ruislagh ini kami sudah meminta pendampingan kepada Kejari Karawang,” ujarnya.

Arif melanjutkan, potensi lainnya yang membuat ruislagh batal apabila DPRD Karawang tidak memberikan persetujuan terhadap rusilagh.

“Persetujuan dari DPRD Karawang merupakan tahapan yang harus ditempuh, kalau tidak persetujuan DPRD ya batal,” tegasnya.

Terakhir, sambungnya, dengan ramainya masalah ruislagh bisa berdampak para pemilik tanah yang jadi barang pengganti objek ruislagh menaikan harga tanahnya selangit sehingga PT JIL tidak mau membeli dengan alasan harga terlalu tinggi.

“Kesepakatan ruislag itu kedua belah pihak, kalau salah satu pihak tidak sepakat ya jadi batal,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pada Selasa (19/9/2023), Komite Penyelamat Aset Karawang (KEPAK) melaporkan polemik ruislag ini ke Kejati Jawa Barat. Pelaporan terebut dilakukan karena diduga ada tindak pidana korupsi.

Penasihat KEPAK, Johnson Panjaitan, mengatakan, ada enam orang yang dilaporkan dalam kasus ruislag.

“Kami sudah bersepakat untuk membentuk satu komite untuk menangani kasus ini dan kasus penyelamatan aset lain di Karawang aset itu dalam arti barang, uang dan juga manusia. Kami akan melakukan tindakan penyelamatan,” katanya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar