KARAWANG-DPC Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Karawang meminta kawasan industri agar bersinergi dengan Polres Karawang.
Pasalnya, maraknya demonstrasi, kerusuhan, perebutan limbah, proyek dan lain sebagainya tentunya menciptakan kekhawatiran bagi investor dan masyarakat sekitar.
Ketua DPC HAMI Karawang, Jasman Safputra, menganggap selama ini kawasan industri KIIC belum mampu menjaga keamanan dan kenyamanan perusahaan yang berada di kawasan tersebut.
“Selama ini selalu dihantui oleh ketakutan akan adanya gejolak-gejolak demonstrasi dan kerusuhan yang mengganggu sirkulasi produksi. Pihak pengelola kawasan Industri harus juga terlibat aktif dalam menjaga iklim investasi yang aman di Kabupaten Karawang,” ungkap Jasman kepada delik.co.id, Rabu (13/10/2021).
Jasman membenarkan penyampaian pendapat adalah suatu hak yang dijamin oleh Undang-Undang yakni tertuang pada pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 serta oleh Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Namun hak tersebut selalu dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang lain dan pembatasan tersebut terkait dengan kepentingan negara, salah satu cotohnya adalah penyampaian pendapat yang dilakukan di Objek Vital Nasional (OVNI) tidak dapat dilakukan karena hal ini memungkinkan untuk mengganggu stabilitas dan kepentingan ekonomi negara,” tutur jasman.
Ia menjelaskan, dalam beberapa peraturan hukum, yakni pada Keppres RI Nomor 63 Tahun 2004 Tentang Pengamanan Objek Vital Nasional j.o Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 466/M-IND/Kep/8/2014 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 620/M-IND/Kep/12/2012 tentang Objek Vital Nasional Sektor Industri.
Pada pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum diatur tentang pengecualian terhadap penyampaian pendapat di Objek-objek Vital Nasional sebagaimana yang diatur dalam huruf (b) UU.
Selanjutnya, penyampaian pendapat di muka umum memiliki aturan/prosedur yang harus dipenuhi, melalui keputusan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Pengamamanan Perkara Penyampaian Pendapat di muka umum yang tertuang dalam pasal 10 huruf b dilarang untuk menyampaikan pendapat di objek vital nasional (OVNI) dalam radius kurang dari 500 meter dari pagar luar.
Menurut Jasman, sebetulnya aturan hukumnya sudah cukup jelas dan kuat, namun entah hal apa yang menyebabkan pengelola kawasan industri setengah hati bersinergi dengan aparat keamanan.
“Padahal demi terwujudnya kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat Karawang perlu adanya konsep bersama antara pengelola kawasan Industri, Pemkab Karawang dan Polres Karawang untuk membangun pondasi keamanan dan kenyamanan bagi Investor-investor di Karawang,” pungkasnya. (iki/red).
5