Kadin-Apindo Jalin Kerjasama Hubungan Industrial, Tripartit dan Dewan Pengupahan di Karawang

Ketua Kadin Karawang, Fadludin Damanhuri (kiri) dan Ketua Apindo Karawan, Abdul Syukur (kanan).
Ketua Kadin Karawang, Fadludin Damanhuri (kiri) dan Ketua Apindo Karawan, Abdul Syukur (kanan).

KARAWANG-Kamar Dagang Industri (Kadin) Karawang dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karawang sepakat menandatangani kerjasama dalam hubungan industrial, tripartit ketenagakerjaan dan dewan pengupahan.

Penandatanganan MoU langsung ditandangani Ketua Kadin Karawang, Fadludin Damanhuri, dan Ketua DPK Apindo Karawang, H. Abdul Syukur, bertempatdi kantor Kadin Karawang Jalan Tampomas Nomor 3 Perum Karang Indah, Karawang Barat, Rabu (27/7/2022).

Bacaan Lainnya

Menurut Fadel, sapan akrab Fadludin Damanhuri, isi dari kesepakatan tersebut di antaranya Kadin akan ikut dalam komposisi Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan periode tahun 2020-2023, dengan Komposisi personal sama besar yaitu tiga orang dari unsur Kadin dan tiga orang dari unsur Apindo.

“Komposisi dan perwakilan personil yang akan duduk di dua Lembaga LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan harus memenuhi beberapa kriteria di antaranya memiliki kompetensi dan memahami ketenagakerjaan, memiliki KTA Kadin, dan mekanisme Pergantian Antar Waktu akan segera di Laksanakan dengan mengacu kepada Permenaker No.13 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pergantian Antar Waktu Pengurus Lembaga kerjasama Tripartit dan Dewan Pengupahan,” ucapnya.

Fadel menegaskan, kesepakatan ini di landasi oleh semangat sinergi kolaborasi antara Kadin Karawang dan Apindo Karawang dalam menciptakan Iklim usaha yang aman dan nyaman, mensejahterakan masyarakat dan pekerja yang ada di karawang dan mencari formula untuk menanggulangi para calon tenaga kerja yang belum terserap.

Hadir pada penandatanganan tersebut para Pengurus Harian Kadin para wakil ketua, para ketua komite tetap dan para Ketua Asosiasi di antaranya Gapensi, Hilsi, Apek dan Dewan penasehat Asosiasi HR GA Karawang. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar