Kasus Dugaan Pelanggaran Sistem Merit, SEGRAK Desak DPRD Karawang Panggil Bupati Cellica

Dokter Fitra Hergyana (kiri), Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana (kanan).
Dokter Fitra Hergyana (kiri), Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana (kanan).

KARAWANG-Sentral Gerakan Rakyat Karawang (SEGRAK) mendesak DPRD Kabupaten Karawang untuk memanggil Bupati Karawang Cellica Karawang untuk dimintai penjelasan terkait dugaan pelanggaran sistem merit pengangkatan dokter Fitra Hergyana sebagai Plt Dirut RSUD Karawang.

“DPRD tidak boleh diam dengan pelanggaran Bupati terhadap aturan. Sekarang saat yang tepat bagi DPRD menempatkan kembali peran dan kehormatan sebagai lembaga yang setara dengan Bupati,” kata Presidium SEGRAK, Hilman Tamimi, dalam keterangan tertulisnya kepada delik.co.id, Rabu (29/3/2023).

Bacaan Lainnya

Baca juga : Terbongkarnya Dugaan Pelanggaran Sistem Merit Fitra, SEGRAK Sebut Kepemimpinan Cellica Makin Amburadul dan Autopilot

Hilman menegaskan, DPRD Karawang harus memanggil Bupati Cellica secara institusional. Meminta penjelasan dan rasionalisasi Bupati terkait kasus dokter Fitra dan kasus-kasus kontroversial lainnya.

Baca juga : Imbas Dugaan Pelanggaran Sistem Merit Dokter Fitra, Cellica Terancam Dimakzulkan

“Jika penjelasannya Bupati belibet dan tak masuk akal, interpelasi dan pemakzulan sangatlah logis demi menyelamatkan pemerintahan dan rakyat Karawang. Celiica terindikasi abuse of power atau menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi dan golongan,” tegasnya.

Sebelumnya, akademisi UBP Karawang, Gary Gagarin Akbar mengatakan, Cellica Nurrachadiana terancam dimakzulkan dari jabatannya sebagai Bupati Karawang.

Baca juga : Bupati Karawang Terancam Sanksi Gegara Dugaan Pelanggaran Sistem Merit Angkat Fitra Sebagai Plt Dirut RSUD Karawang

“Karena pelanggaran yang dilakukan Cellica kalau kita baca direkomendasi KASN itu kan masuk pelanggaran berat dan memang kepala daerah yang melakukan pelanggaran terhadap UU dan melakukan pembuatan keputusan yang menguntungkan golongan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius, maka dapat dijadikan sbg dasar pemakzulan,” ucapnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *