Terbongkarnya Dugaan Pelanggaran Sistem Merit Fitra, SEGRAK Sebut Kepemimpinan Cellica Makin Amburadul dan Autopilot

Presidium SEGRAK, Hilman Tamimi.
Presidium SEGRAK, Hilman Tamimi.

KARAWANG-Terbongkarnya kasus dugaan pelanggaran sistem merit dalam pengangkatan dokter Fitra Hergyana sebagai Plt Dirut RSUD Karawang memantik kritikan tajam dari sejumlah pihak, di antaranya dari Sentral Gerakan Rakyat (SEGRAK).

Presidium SEGRAK, Hilman Tamimi, menyebut, kasus tersebut makin mempertegas bahwa Cellica merupakan pemimpin daerah paling amburadul, minim visi dan serba autopilot sepanjang sejarah kepemimpinan di karawang.

Bacaan Lainnya

Seperti hasil indikator survei menjelang Pilkada dahulu, respon publik terhadap Cellica hanya berkutat pada personal branding, jarang mengparesiasi cellica dari sisi prestasi kinerja, inovasi, dan sejenisnya.

“Sekarang sudah terjawab prediksi lembaga-lembaga survei menjelang Pilkada Karawang 2020 lalu. Indikator kemenangan Cellica itu dominan di personal branding. Jadi jangan heran jika Cellica lebih suka menyuguhi rakyat dengan acara seremonial, gunting pita, joget-joget, nyanyi, dan sejenisnya. Belum terlihat prestasi mentereng yang bisa diingat publik sebagai peninggalan sejarah setelah beliau purna tugas,” kata Hilman dalam keterangan tertulisnya kepada delik.co.id, Rabu (29/3/2023).

Kalau berani jujur, kata Hikman, dari awal pengangkatan dokter Fitra sebagai ASN pun sudah nampak indikasi koncoisme.

Baca juga : Bupati Karawang Terancam Sanksi Gegara Dugaan Pelanggaran Sistem Merit Angkat Fitra Sebagai Plt Dirut RSUD Karawang

“Publik sebenarnya tidak perlu kaget dengan kasus pelanggaran Merit oleh Bupati Karawang. Bisa jadi bukan kasus satu-satunya. Esok lusa kita akan melihat Fitra-fitra lainnya dan publik makin tambah melek bahwa tata kelola pemerintahan Kabupaten Karawang ‘SANGAT TIDAK BAIK-BAIK’ saja,” tegasnya yang juga Direktur LBH Cakra ini.

Menurut Hilman, dokter Fitra itu orang dekat yang sengaja dibawa oleh Cellica dari Bandung. Pada saat proses rekrutmen CPNS beberapa tahun lalu, muncul ajuan selot untuk formasi dokter kulit dan kecantikan di RSUD.

Padahal saat itu RSUD sudah memiliki dokter spesialisasi tersebut dengan kondisi yang relatif sepi pengunjung. Artinya tak perlu ada penambahan personalia. Itu mubazir dan pemborosan anggaran.

Baca juga : Imbas Dugaan Pelanggaran Sistem Merit Dokter Fitra, Cellica Terancam Dimakzulkan

Lebih fenomenal, setelah dokter Fitra mendapat SK PNS pada tahun 2019, tak berselang lama kemudian diberikan kepercayaan sebagai Wakil Direktur RSUD, kemudian diangkat sebagai Plt Direktur Utama RSUD.

“Coba bayangkan, saat banyak pegawai lain perlu kesabaran ekstra dan proses panjang dalam meniti karir, tapi hal tersebut tidak berlaku bagi Fitra. Dia hanya butuh waktu tiga tahun untuk jadi Plt dirut,” ungkapnya.

“Bagaimana Komisi ASN tidak menduga ada pelangaran dalam sistem Merit? Adakah campur tangan Bupati? dan apakah BKPSDM pernah memberikan masukan dan analisa mengenai keputusan tersebut? Bersekongkol atau kecerebohan?” timpal Hilman.

Atas banyaknya atraksi ketidaknormalan Cellica dalam mengelola Karawang, tegas Hilman, baik anggaran maupun program pembangunan, maka menurut pikiran SEGRAK, wajib hukumnya bagi Cellica mentaati rekomendasi Komisi ASN, yakni dengan mengembalikan posisi Fitra hanya sebagai dokter ahli pertama serta mengembalikan segala pendapatan yang sudah diterimanya untuk jabatan di luar dokter ahli, DPRD tidak boleh diam dengan pelanggaran Bupati terhadap aturan. Sekarang saat yang tepat bagi DPRD menempatkan kembali peran dan kehormatan sebagai lembaga yang setara dengan Bupati.

Baca juga : Polemik Sanksi Dugaan Langgar Sistem Merit, Peradi Karawang Minta APH Turun Periksa Fitra

“Panggil Bupati secara institusional. minta penjelasan dan rasionalisasi Bupati terkait kasus Fitra dan kasus-kasus kontroversial lainnya. Jika penjelasaanya Bupati belibet dan tak masuk akal, interpelasi dan pemakzulan sangatlah logis demi menyelamatkan pemerintahan dan rakyat Karawang. Celiica terindikasi abuse of power atau menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi dan golongan. Meminta APH bergerak aktif sesuai koridornya, sebab dengan cacatnya SK penugasan Fitra, sudah barang tentu ada produk-produk kebijakan semasa dokter Fitra yang cacat hukum, serta berpotensi diproses ke jalur hukum termasuk pejabat pembina kepegawaian dan Kepala BKPSDM,” tutupnya. (red).

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *