LBH CAKRA : Revisi Perda RTRW Diduga Sarat Kepentingan Mafia Bisnis

Direktur LBH CAKRA, Hilman Tamimi.
Direktur LBH CAKRA, Hilman Tamimi.

KARAWANG-Lembaga Bantuan Hukum Cipta Keadilan Rakyat (LBH CAKRA) menilai rencana Pemkab Karawang yang akan merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang diduga sarat kepentingan mafia bisnis yang hendak merampas kedalutan hak atas ruang dan wilayah rakyat.

Pasalnya, dalam setiap pembahasan RTRW di wilayah-wilayah strategis dalam suatu kabupaten atau kota tak luput dari ikut campur tangan pemodal dengan cengkraman kapitalnya.

Bacaan Lainnya

“Disini terjadi persekongkolan pembuatan regulasi antara pemerintah pusat dan daerah yang dinamakan RTRW atas dasar selera pemodal,” kata Direktur LBH CAKRA, Hilman Tamimi, kepada delik.co.id, Selasa (30/3/2021).

Menurut Hilman, terlebih wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan tata ruang dan wilayah di tingkat kabupaten telah dikebiri pasca diundangkannya UU Cipta kerja.

Baca juga : Sepetak Mengendus Ada Korporasi Hitam dan Pejabat Kemaruk Dibalik Rencana Raperda RTRW

Salah satu yang diatur adalah mengenai wewenang pemerintah pusat dalam penyelenggaraan penataan ruang. Adapun yang dimaksud dengan pemerintah pusat adalah presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri.

‘Penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh pemerintah pusat’ demikian bunyi Pasal 9 ayat 1dalam UU Omnibus Law Ciptaker.

“Dari data yang diterima, plot wilayah tambang karst seluas kurang lebih 700 hektare yang konsesinya akan diberikan kepada korporasi nasional,” ungkapnya.

Seharusnya, kata Hilman, Pemkab Karawang mempunyai kemampuan listening skill yang baik. Mampu Mendengarkan suara rakyat dengan tidak begitu saja mengenyampingkan keterlibatanya.

“Jelas disini pemerintah hanya bisa mendengarkan bisikan konglomerat dibanding jeritan rakyat,” tandasnya.

Baca juga : Setakar Karawang : Ada Upaya 700 Ha di Kutamaneuh dan Kutalanggeung Diubah Jadi Kawasan Industri

Hilman menambahkan, begitu pula dengan rencana penggunaan daerah resapan air untuk perluasan kawasan industri di Desa Kutamaneuh dan Desa Kutalanggeung, Kecamatan Tegalwaru, seluas 700 hektare sebagaimana yang sejak tiga tahun lalu telah dimohon korporasi.

“Dari rencana peruntukan perubahan RTRW tersebut jika benar terjadi, pada akhirnya lagi-lagi pemodal lah yang berdaulat atas kekuasaan wilayah dan ruangnya,” pungkasnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *