Mantan Wabup Karawang ‘Terseret’ Dalam Temuan LHP BPK, Potensi Rugikan Ratusan Juta Rupiah

Lahan sawah aset Pemkab Karawang dekat hutan kota sempat jadi temuan BPK.
Lahan sawah aset Pemkab Karawang dekat hutan kota sempat jadi temuan BPK.

KARAWANG-Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang tahun 2021 membuka sejumlah tabir benang kusut penatausahaan aset Pemkab Karawang.

Benang kusut tersebut di antaranya ditemukan sebanyak lima bidang tanah dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa perjanjian sewa dan tidak ada kontribusi bagi Pemkab Karawang.

Bacaan Lainnya

Bahkan, nama mantan Wakil Bupati dan mantan Sekda Karawang ikut terseret-seret dalam temuan di LHP BPK tersebut.

Lebih jelasnya, dalam LHP di halaman 589 tersebut disebutkan Pemkab Karawang belum menindaklanjuti temuan atas lima bidang tanah yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa perjanjian sewa dengan potensi pendapatan lebih kurang sebesar Rp102.951.750.

Menurut penjelasan Kasubbid Pemanfaatan Aset diketahui bahwa Pemkab Karawang tidak membuat perjanjian sewa terhadap Sdr Hj. ER, Sdr Is dan Sdr TA atas perintah Wakil Bupati kepada Sekda, kemudian memerintahkan Kabid Aset untuk tidak dibuatkan perjanjian sewa, sehingga piutang sewa belum dapat diakui karena belum ada perjanjian sewa.

Redaksi delik.co.id, berusaha mengkonfirmasi temuan BPK tersebut kepada Kepala BPKAD Kabupaten Karawang, Arif Bijaksana Marguyo. Namun Arif mengarahkan delik.co.id untuk mewawancarai Kasubbid Pemanfaat Aset, Hamzah.

Kepada delik.co.id, Hamzah menjelaskan, wakil bupati yang dimaksud dalam LHP BPK tersebut adalah Ahmad Zamakhsary alias Jimmy, sementara Sekdanya adalah Teddy Rusfendy Sutisna (alm).

“Lokasi tanahnya di antaranya berada di samping lahan Hutan Kota, kemudian dekat flyover Lamaran (dekat TPS) Jalan Baru dan wilayah Majalaya dengan total sekitar 10 ha,” ucapnya beberapa waktu lalu.

Ia juga menjelaskan, ketiga orang yang disebut dalam LHP BPK tersebut merupakan mantan timses Jimmy. Dari ketiga orang tersebut, dua di antaranya telah meninggal dunia. Sehingga pihaknya mengaku kesulitan untuk menagih piutang sewa lantaran kedua orang tersebut sudah meninggal

“Itu temuan tahun 2020 zamannya Wabup Jimmy, sekarang sudah disewakan ke pihak lain, sudah diambil alih lagi” ungkapnya.

Terpisah, mantan Wabup Karawang Ahmad Zamakhsary ketika dihubungi delik.co.id, tidak membantah bahwa yang dimaksud wabup Karawang dalam LHP BPK tersebut adalah dirinya. Namun ia berdalih sebelum lahan sawah itu digarap oleh ketiga orang tersebut, lahan tersebut ternyata sudah digarap oleh pihak lian.

“Kalau Pak Sekda Teddy masih hidup pasti ia membenarkan ucapan saya, lahan sawah itu sudah digarap pihak lain sehingga tidak jadi digarap (ER. IS. TA-red),” singkatnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar